BUNGKO NEWS — Para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) yang telah dinyatakan lulus tahap 1 kini sedang menanti proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Dalam update terbaru, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan sejumlah instansi daerah telah mengumumkan tahapan penting yang harus dipenuhi untuk mempercepat proses administrasi ini.
Sebelum masuk ke pembahasan progres penetapan NIP di berbagai Kantor Regional (Kanreg) BKN, perlu diketahui bahwa salah satu syarat utama dalam proses ini adalah Surat Pernyataan Rencana Penempatan (SPRP).
Tanpa dokumen ini, proses usulan NIP bisa terhambat.
Sebagai contoh, di Provinsi Kepulauan Riau, surat edaran resmi telah diterbitkan untuk memastikan bahwa semua instansi terkait menyampaikan rencana penempatan P3K di unit kerja masing-masing.
Hal ini sejalan dengan aturan dari BKN yang mengharuskan setiap pegawai memiliki kejelasan dalam penempatan sebelum NIP dapat diterbitkan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen ASN P3K, disebutkan bahwa pelamar yang lulus seleksi akan diangkat setelah mendapatkan persetujuan teknis (pertek) dan penetapan NIP dari BKN.
Lebih lanjut, aturan teknisnya diatur dalam Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 yang telah diperbarui dengan Peraturan Nomor 18 Tahun 2020.
Proses pemeriksaan berkas ini sudah dimulai sejak 1 Februari dan akan berlangsung hingga 28 Februari 2025.
Oleh karena itu, para pegawai yang telah dinyatakan lulus diharapkan segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan agar tidak menghambat progres penetapan NIP mereka.
Untuk mengetahui bagaimana perkembangan penetapan NIP di seluruh Indonesia, berikut adalah update dari beberapa Kanreg BKN:
Kanreg 1 (Jakarta) – Proses penetapan masih dalam tahap perencanaan, dengan target 49.000 NIP untuk CPNS dan P3K. Tim BKN telah mengadakan rapat koordinasi dengan 42 instansi untuk membahas teknis penetapan NIP.
Kanreg 2 (Surabaya) – Sudah ada beberapa NIP P3K tenaga kesehatan (nakes) yang telah diproses dan disetujui. Untuk tenaga teknis, baru beberapa instansi yang mengusulkan.
Kanreg 3 (Bandung) – Hingga saat ini belum ada progres signifikan dalam penerimaan usulan penetapan NIP.
Kanreg 4 (Makassar) – Sama seperti Bandung, belum ada perkembangan berarti terkait penetapan NIP.
Kanreg 5 (Jakarta) – Belum ada sinyal resmi mengenai progres penetapan NIP di wilayah ini.
Kanreg 6 (Medan) – Belum ada pembaruan signifikan terkait penetapan NIP.