Kanreg 7 (Palembang) – Masih menunggu instruksi lebih lanjut sebelum memproses penetapan NIP.
Kanreg 8 (Banjarmasin) – Sudah ada progres penetapan NIP, terutama bagi CPNS ikatan dinas.
Kanreg 9 (Jayapura) – Belum ada informasi terbaru.
Kanreg 10 (Denpasar) – Masih dalam tahap pendataan awal.
Kanreg 11 (Manado) – Belum ada perkembangan terkait penetapan NIP.
Kanreg 12 (Pekanbaru & Kepulauan Riau) – Masih menunggu usulan penetapan NIP dari instansi terkait.
Kanreg 13 (Aceh) – Belum ada progres yang diumumkan.
Kanreg 14 (Manokwari) – Masih dalam tahap persiapan.
Agar proses ini berjalan sesuai jadwal, para ASN P3K tahap 1 perlu segera menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah batas waktu pengumpulan SPRP yang ditetapkan hingga 10 Februari 2025.
Setelah itu, seluruh data akan dikirim ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) masing-masing untuk diproses lebih lanjut ke BKN.
Semakin cepat dokumen diajukan, semakin cepat pula NIP bisa ditetapkan.
Oleh karena itu, diharapkan para ASN P3K segera memastikan kelengkapan berkas mereka agar tidak mengalami kendala di kemudian hari.
Proses penetapan NIP ASN P3K tahap 1 terus berlangsung di berbagai daerah.
Meski belum semua Kanreg BKN menunjukkan progres yang signifikan, sebagian wilayah seperti Surabaya dan Banjarmasin sudah mulai mengeluarkan keputusan terkait NIP.
Para pegawai yang telah lulus seleksi diharapkan untuk segera melengkapi persyaratan agar tidak menghambat proses administrasi.