BUNGKO NEWS — Bagi para pejuang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang telah lolos seleksi tahap 1, ada kabar baik!
Setelah melewati berbagai proses seperti pengisian daftar riwayat hidup (DRH) dan pemberkasan di akun SSCASN, kini saatnya menunggu tahap berikutnya, yaitu penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) P3K serta penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Nah, pertanyaan besar yang sering muncul adalah: kapan SK tersebut terbit, kapan mulai bertugas, dan kapan gaji pertama bisa diterima? Simak informasinya di sini!
Baru-baru ini, sebuah instansi telah merilis jadwal penetapan Tanggal Mulai Tugas (TMT) bagi peserta P3K tahap 1.
Berdasarkan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) tertanggal 14 Januari 2025, proses usul penetapan NIP untuk ASN tahun anggaran 2024 telah ditetapkan.
Khusus untuk pelamar P3K tahap 1, proses pengisian DRH dan pemberkasan berlangsung sejak 1 Januari hingga 31 Januari 2025.
Dengan demikian, saat ini tahap berikutnya adalah pengajuan usul NIP oleh masing-masing instansi.
Menurut surat edaran tersebut, pengajuan usul NIP P3K dilakukan mulai 1 Februari hingga 28 Februari 2025.
Artinya, saat ini para peserta yang lolos seleksi tahap 1 sedang menunggu proses verifikasi dan persetujuan dari instansi masing-masing.
Berdasarkan pengalaman dari tahun-tahun sebelumnya, kecepatan proses ini akan memengaruhi penetapan TMT dan penerbitan SK.
Salah satu instansi yang sudah memberikan informasi resmi terkait jadwal TMT adalah Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Dalam pengumuman terbaru mereka, peserta P3K dari pelamar eks Tenaga Honorer Kategori 2 (THK-2) dan Non-ASN yang terdaftar di database BKN diperkirakan akan mulai bertugas pada 1 Juli 2025.
Ini menjadi indikasi kuat bahwa instansi lain, baik di tingkat pusat maupun daerah, kemungkinan akan mengikuti pola yang sama.
Jika merujuk pada pengalaman sebelumnya, setelah pemberkasan selesai pada awal tahun, SK pengangkatan biasanya terbit di pertengahan tahun, bersamaan dengan jadwal mulai bertugas.
Bagi peserta yang lolos, ini berarti ada kemungkinan besar untuk menerima SK sebelum 1 Juli 2025.
Jika SK sudah terbit, maka gaji pertama bisa langsung dicairkan setelah peserta resmi mulai bekerja.