BUNGKO NEWS — Bagi kamu yang telah lulus dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahun Anggaran 2024, pastinya sedang menunggu proses penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan, bukan?
Tapi tahukah kamu bahwa meskipun belum menerima SK, kamu tetap bisa mengetahui Nomor Induk Pegawai (NIP) P3K kamu secara mandiri?
Yuk, simak informasi lengkapnya di sini!
Apa Itu NIP P3K?
NIP P3K atau Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah kode identitas unik yang diberikan kepada setiap P3K.
Nomor ini tidak sembarangan, melainkan memiliki format khusus yang terdiri dari 18 digit angka.
Struktur NIP P3K mencakup:
- Tahun, bulan, dan tanggal lahir (8 digit pertama)
- Tahun pengangkatan (4 digit berikutnya)
- Kode identifikasi P3K (2 digit: 21)
- Jenis kelamin (1 digit: 1 untuk laki-laki, 2 untuk perempuan)
- Nomor urut pegawai (3 digit terakhir)
Contohnya, jika seorang pelamar lahir pada 2 Januari 1990, diangkat sebagai P3K pada tahun 2025, berjenis kelamin laki-laki, dan menjadi orang pertama yang ditetapkan dalam kelompoknya, maka NIP P3K-nya adalah 19900102 2025 21 1001.
Jika ada pelamar lain dengan data yang sama, nomor urut di bagian akhir akan bertambah menjadi 1002, 1003, dan seterusnya.
Bagaimana Cara Mengetahui NIP P3K?
Meskipun belum menerima SK pengangkatan, kamu tetap bisa mengecek NIP P3K dengan cara berikut:
1. Gunakan Aplikasi MyASN BKN
Aplikasi ini merupakan platform resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang berisi berbagai layanan kepegawaian, termasuk pengecekan NIP P3K.
Caranya: