BUNGKO NEWS — Halo, Sobat Bansos! Kabar baik nih buat kalian yang sudah lama menantikan pencairan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.
Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap pertama tahun 2025 akhirnya mulai cair!
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah menginstruksikan bank penyalur untuk mulai mentransfer dana bantuan langsung ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bahkan, beberapa penerima sudah mulai mencairkan dana mereka melalui ATM sejak tadi malam hingga dini hari.
Nah, apakah ini pertanda pencairan akan berlangsung secara bertahap dalam beberapa hari ke depan? Simak terus informasinya!
Pencairan Bansos Dimulai Lebih Cepat!
Biasanya, pencairan PKH dan BPNT dilakukan setiap dua bulan sekali.
Namun, tahun 2025 ini, pencairan akan dilakukan per tiga bulan, yang artinya setiap penerima akan mendapatkan dana dalam jumlah yang lebih besar setiap tahapnya.
Tak hanya itu, pencairan kali ini terbilang lebih cepat dari biasanya.
Berdasarkan hasil rapat virtual dengan Direktorat Jaminan Sosial Kemensos pada Jumat, 7 Februari 2025, bantuan PKH dan BPNT sudah masuk tahap Surat Perintah Membayar (SPM), yang berarti proses transfer ke rekening KKS tinggal menunggu waktu.
Hari ini, beberapa KPM sudah mengunggah bukti pencairan sebesar Rp1 juta di KKS mereka.
Namun, belum dapat dipastikan apakah nominal tersebut berasal dari PKH saja atau gabungan PKH dan BPNT.
Yang jelas, pencairan ini menjadi sinyal positif bahwa bantuan mulai disalurkan secara bertahap!
Bank Himbara Sudah Terima Instruksi Transfer
Berdasarkan update terbaru di aplikasi Siks-NG, status bantuan PKH periode Januari-Maret sudah masuk tahap Standing Instruction (SI), yang berarti bank telah menerima perintah untuk memproses pencairan.
Begitu pula dengan BPNT yang sudah mendapatkan SPM lebih dulu.
Namun, penting untuk diingat bahwa meskipun bank sudah mendapat instruksi transfer, pencairan tidak selalu langsung merata dalam satu waktu.
Banyak faktor yang mempengaruhi, seperti antrian di sistem bank, hari libur, hingga kebijakan masing-masing bank dalam memproses transfer.