Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Gagal Lolos PPPK? Pemerintah Siapkan Skema Ini Mulai Maret 2025

Solusi untuk Honorer yang Gagal Seleksi P3K 2024: Skema Outsourcing Jadi Alternatif

BUNGKO NEWS — Kabar terbaru datang dari Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, terkait solusi bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun 2024.

Mulai Maret 2025, Pemkab HST akan menerapkan sistem outsourcing sebagai jalan keluar bagi pegawai non-ASN yang tidak terakomodir dalam skema P3K.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), hanya ada dua kategori pegawai di instansi pemerintah, yaitu PNS dan P3K.

Artinya, tenaga honorer yang selama ini bekerja di berbagai sektor harus menghadapi ketidakpastian jika tidak lolos seleksi P3K.

Untuk mengatasi hal ini, Pemkab HST memutuskan untuk memberlakukan skema outsourcing.

Baca Juga:  KABAR GEMBIRA..! KADO INDAH AKHIR JABATAN JOKOWI, DATA HONORER YANG DIKUNCI UNTUK DIANGKAT PPPK

Beberapa bidang pekerjaan yang akan dialihkan ke sistem outsourcing antara lain tenaga IT di Dinas Kominfo, tenaga sopir, petugas kebersihan, tenaga administrasi, dan petugas keamanan (Satpam).

Saat ini, beberapa tenaga honorer di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sudah mulai dirumahkan secara bertahap.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, honorer yang masuk dalam skema outsourcing akan tetap mendapatkan perlindungan kerja sesuai regulasi yang berlaku.

Namun, hingga kini masih ada beberapa ketidakpastian mengenai tenaga honorer di sektor tertentu, seperti guru dan tenaga kesehatan (nakes).

Jika melihat skema yang ditetapkan oleh Pemkab HST, guru dan nakes tampaknya tidak akan terdampak oleh sistem outsourcing ini.

Sementara itu, tenaga honorer di instansi seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) masih dalam tahap pencarian skema yang tepat.

Pemerintah daerah masih mengkaji langkah terbaik agar pegawai di sektor ini tetap mendapatkan kejelasan status dan hak-hak mereka.

Baca Juga:  Penting! Update/Pemutakhiran Data Tenaga Honorer/Non ASN 2024! Ini Jadwal & Data Yang Perlu di Update!

Selain itu, Pemkab HST telah mengeluarkan surat edaran pada 6 Februari 2025 yang menginstruksikan perangkat daerah untuk tetap menganggarkan dan membayarkan gaji pegawai non-ASN hingga Februari 2025.

Setelahnya, pegawai non-ASN yang memenuhi kriteria tertentu akan dipindahkan ke sistem outsourcing atau opsi lain yang masih dalam pembahasan.

Kondisi serupa juga terjadi di Kabupaten Jembrana, Bali.

Pemerintah setempat tengah mencari solusi bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi P3K 2024 dan tidak memiliki peluang untuk diangkat menjadi pegawai P3K.

Bupati Jembrana, I Nengah Tamba, telah menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memastikan pembayaran gaji pegawai honorer sebelum Hari Raya Nyepi.

Pemerintah daerah ingin memastikan bahwa tenaga honorer yang belum mendapatkan kepastian status tetap bisa memenuhi kebutuhan hidup mereka sebelum sistem baru diterapkan.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: