BUNGKO NEWS — PNS dan pensiunan bisa bernapas lega! Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani akhirnya memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tetap akan cair di tahun 2025.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menkeu untuk menepis berbagai spekulasi yang beredar terkait potensi penghapusan pembayaran tersebut akibat kebijakan efisiensi anggaran.
Belakangan ini, ramai isu bahwa kebijakan efisiensi anggaran 2025 akan berimbas pada dihapusnya THR dan gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan.
Namun, Sri Mulyani menegaskan bahwa hak para abdi negara tetap dijamin oleh pemerintah.
Sebagai informasi, kebijakan efisiensi anggaran memang berdampak pada hampir semua Kementerian dan Lembaga (K/L) yang harus menyesuaikan pengeluaran mereka untuk mendukung program prioritas, salah satunya Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Meski begitu, THR dan gaji ke-13 tetap masuk dalam alokasi anggaran yang sudah direncanakan.
Meski pemerintah belum merilis jadwal resmi untuk pencairan THR dan gaji ke-13 tahun 2025, aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, bisa menjadi acuan.
Berdasarkan regulasi tersebut, berikut perkiraan jadwal pencairannya:
1. Jadwal Pembayaran THR
THR akan diberikan kepada PNS dan pensiunan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Biasanya, pencairan dilakukan paling cepat 10 hari sebelum Lebaran.
Jika ada kendala atau keterlambatan, pembayaran bisa dilakukan setelah Hari Raya.
2. Jadwal Pembayaran Gaji ke-13
Berbeda dengan THR, gaji ke-13 diberikan untuk membantu PNS dan pensiunan dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka.
Biasanya, pencairan dilakukan menjelang tahun ajaran baru.