Pada tahun 2024, gaji ke-13 mulai dicairkan pada bulan Juni.
Jika terjadi keterlambatan, maka pembayaran dilakukan setelah bulan Juni.
Namun, jadwal ini masih bisa berubah tergantung pada kebijakan baru yang akan diterbitkan oleh pemerintah pada tahun 2025.
Oleh karena itu, PNS dan pensiunan disarankan untuk tetap mengikuti informasi resmi dari pemerintah.
Kepastian pencairan THR dan gaji ke-13 tentu menjadi kabar menggembirakan bagi para PNS dan pensiunan.
Selain sebagai tambahan penghasilan, pemberian tunjangan ini juga merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah atas dedikasi dan pengabdian mereka dalam melayani masyarakat.
Jadi, bagi para PNS dan pensiunan, tidak perlu khawatir! THR dan gaji ke-13 tetap akan dicairkan pada waktunya.
Tetap pantau informasi terbaru dari pemerintah agar tidak ketinggalan update penting mengenai pencairan dana ini.
Semoga informasi ini bermanfaat dan bisa menjadi angin segar bagi seluruh PNS dan pensiunan di Indonesia!***