Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Mohon Maaf! THR dan Gaji ke-13 Nggak Buat Semua PPPK, Ini Kriterianya!

BUNGKO NEWS — Pemerintah Indonesia secara resmi mengumumkan bahwa tidak semua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun ini.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang telah disahkan baru-baru ini.

Berdasarkan aturan tersebut, terdapat kategori tertentu dari PPPK yang tidak berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13.

Salah satunya adalah PPPK yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara.

Selain itu, PPPK yang mendapatkan tugas di luar instansi pemerintahan juga termasuk dalam kategori yang tidak menerima tunjangan tersebut.

THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada PPPK mencakup beberapa komponen penting, di antaranya adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.

Baca Juga:  Bagaimana Nasib Gaji 13 dan THR Guru 2024? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Besaran yang diterima setiap pegawai disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat, atau kelas jabatan yang dimiliki oleh masing-masing PPPK.

Selain itu, bagi PPPK yang baru diangkat pada tanggal 1 Maret 2025, mereka tidak akan menerima THR pada tahun tersebut.

Hal ini dikarenakan mereka belum mendapatkan gaji pada bulan Februari 2025, yang menjadi dasar perhitungan pemberian THR sesuai regulasi yang berlaku.

Meski demikian, PPPK tahap 1 tetap akan mendapatkan tunjangan, namun sumber pendanaannya berasal dari dana non-Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan ini dimaksudkan untuk tetap memberikan dukungan finansial kepada para pegawai tersebut, meskipun mekanisme pencairannya berbeda dengan pegawai lainnya.

Baca Juga:  Tips Mengelola THR Agar Menyambut Lebaran dengan Bijak

Hingga saat ini, belum ada aturan lebih lanjut mengenai mekanisme pencairan THR bagi PPPK pada tahun 2025.

Jika merujuk pada ketentuan dalam PP Nomor 14 Tahun 2024, pencairan THR dilakukan berdasarkan gaji yang diterima pada bulan sebelumnya.

Hal ini masih menjadi perhatian berbagai pihak yang menantikan kejelasan lebih lanjut dari pemerintah mengenai regulasi ini.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para PPPK yang terdampak dapat memahami aturan yang berlaku dan mempersiapkan diri dengan baik.

Pemerintah pun diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut terkait pencairan THR dan gaji ke-13 agar tidak terjadi kebingungan di kalangan pegawai. ***

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Share: