Sayangnya, Sri Mulyani juga tidak menjelaskan apakah ASN akan menerima 100% atau ada kebijakan lain yang akan diterapkan.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Perbendaharaan, Astera Primanto Bhakti, menyebutkan bahwa pihaknya baru bisa mencairkan dana setelah ada keputusan dari Direktorat Jenderal Anggaran (DJA).
“Itu tanyanya ke DJA, ya. Kami ini tukang bayar. Kalau sudah ada instruksi, pasti kami proses,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta.
Meskipun demikian, Astera memastikan bahwa jika sudah ada perintah resmi, hak ASN akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Meskipun THR dan gaji ke-13 dipastikan tetap cair, pertanyaan soal besarannya masih belum terjawab sepenuhnya.
Namun, dengan adanya kepastian dari pemerintah bahwa hak ASN tetap dijaga, sepertinya para pegawai negeri bisa sedikit lebih tenang menanti pencairan dana tersebut.
Jadi, buat para ASN, harap bersabar dan tetap pantau informasi resmi dari pemerintah.
Semoga kali ini cair full 100% ya! ***