Ini berbeda dengan kebijakan selama empat tahun sebelumnya (2020-2023), di mana THR tidak diberikan secara penuh karena keterbatasan anggaran akibat pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi.
Sebagai gambaran, pada 2023, pencairan THR diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023, yang tidak hanya mencakup ASN aktif, tetapi juga tenaga pendidik serta pensiunan di tingkat pusat dan daerah.
THR yang diberikan biasanya terdiri dari gaji pokok atau pensiunan pokok, serta tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan tunjangan kinerja bagi yang berhak.
Meskipun pemerintah tengah melakukan efisiensi besar-besaran dalam anggaran negara, ASN tetap bisa bernapas lega karena hak mereka untuk mendapatkan THR dan gaji ke-13 tetap menjadi prioritas.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara efisiensi anggaran dan kesejahteraan pegawainya.
Jadi, bagi para ASN, tinggal bersiap-siap menyambut THR dan merencanakan penggunaannya dengan bijak!
Nantikan pengumuman resmi dari pemerintah terkait detail pencairan dalam beberapa waktu ke depan. ***