BPD Wajib Tahu! Inilah Alur Lengkap Penyusunan APBDes

- Editor

Rabu, 12 Februari 2025 - 02:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setelah melalui pembahasan internal, BPD dan pemerintah desa mengadakan pertemuan bersama untuk menyepakati rancangan APBDes.

Kesepakatan ini dituangkan dalam berita acara sebagai bukti legalitasnya.

Jika sudah disetujui, rancangan tersebut kemudian diajukan ke kecamatan untuk dievaluasi lebih lanjut.

4. Evaluasi oleh Camat

Camat memiliki kewenangan untuk mengevaluasi rancangan APBDes guna memastikan kesesuaiannya dengan peraturan yang berlaku.

Jika ditemukan ketidaksesuaian, camat dapat mengembalikan dokumen tersebut kepada pemerintah desa untuk direvisi.

Baca Juga:  Peran BPD dalam Pembangunan dan Pemerintahan Desa

Namun, jika rancangan tersebut sudah memenuhi ketentuan, camat akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) sebagai bentuk persetujuan.

5. Penetapan APBDes sebagai Peraturan Desa

Langkah terakhir dalam proses ini adalah penetapan APBDes sebagai Peraturan Desa (Perdes).

Setelah mendapatkan persetujuan dari camat, pemerintah desa dan BPD melakukan musyawarah untuk mengesahkan rancangan APBDes menjadi regulasi resmi yang akan digunakan sebagai pedoman pelaksanaan anggaran desa.

Pentingnya Pemahaman APBDes bagi BPD

Dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawas, BPD harus memahami seluruh tahapan penyusunan APBDes agar dapat memastikan bahwa anggaran yang digunakan telah sesuai dengan kebutuhan desa dan peraturan yang berlaku.

Baca Juga:  Jangan Mendaftar Jadi Kades Kalau Tidak Paham 3 Perdes Ini...

Jika masih ada anggota BPD yang tidak memahami alur penyusunan APBDes atau bahkan tidak mengetahui isi dokumen ini, maka fungsi pengawasan yang diemban tidak akan berjalan secara maksimal.

Keberadaan APBDes yang transparan dan akuntabel menjadi kunci utama dalam mewujudkan pembangunan desa yang efektif dan berkelanjutan.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini

Berita Terkait

DPR RI USULKAN HONORER DIANGKAT PPPK TANPA TES
Pesangon Pensiunan Meningkat, Prabowo Janjikan Perubahan Signifikan!
GAJI 2025 NON ASN DIBAGI 3 KRITERIA, INI YANG RAPEL HINGGA MARET 2025
SELAMAT YA! PRABOWO SETUJUI PP PESANGON PENSIUN, PENSIUNAN LAMA MEMILIH 2 OPSI PESANGON/BULANAN?
RESMI Surat Pemecatan Honorer Mulai Februari 2025? Cek Kriteria Honorer Dirumahkan/Tidak Dirumahkan
BREAKING NEWS..! SOLUSI AGAR SELURUH HONORER BISA DIANGKAT PPPK PENUH WAKTU?
Mahkamah Konstitusi Batalkan Pasal 118 Huruf e UU Desa Secara Bersyarat
APBDES TIDAK DIBERITAHUKAN, BPD BISA CARI TAHU SENDIRI

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 10:46 WITA

DPR RI USULKAN HONORER DIANGKAT PPPK TANPA TES

Rabu, 12 Februari 2025 - 10:43 WITA

Pesangon Pensiunan Meningkat, Prabowo Janjikan Perubahan Signifikan!

Rabu, 12 Februari 2025 - 10:39 WITA

GAJI 2025 NON ASN DIBAGI 3 KRITERIA, INI YANG RAPEL HINGGA MARET 2025

Rabu, 12 Februari 2025 - 10:34 WITA

SELAMAT YA! PRABOWO SETUJUI PP PESANGON PENSIUN, PENSIUNAN LAMA MEMILIH 2 OPSI PESANGON/BULANAN?

Rabu, 12 Februari 2025 - 10:31 WITA

RESMI Surat Pemecatan Honorer Mulai Februari 2025? Cek Kriteria Honorer Dirumahkan/Tidak Dirumahkan

Berita Terbaru

Berita

DPR RI USULKAN HONORER DIANGKAT PPPK TANPA TES

Rabu, 12 Feb 2025 - 10:46 WITA