Setelah melalui pembahasan internal, BPD dan pemerintah desa mengadakan pertemuan bersama untuk menyepakati rancangan APBDes.
Kesepakatan ini dituangkan dalam berita acara sebagai bukti legalitasnya.
Jika sudah disetujui, rancangan tersebut kemudian diajukan ke kecamatan untuk dievaluasi lebih lanjut.
4. Evaluasi oleh Camat
Camat memiliki kewenangan untuk mengevaluasi rancangan APBDes guna memastikan kesesuaiannya dengan peraturan yang berlaku.
Jika ditemukan ketidaksesuaian, camat dapat mengembalikan dokumen tersebut kepada pemerintah desa untuk direvisi.
Namun, jika rancangan tersebut sudah memenuhi ketentuan, camat akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) sebagai bentuk persetujuan.
5. Penetapan APBDes sebagai Peraturan Desa
Langkah terakhir dalam proses ini adalah penetapan APBDes sebagai Peraturan Desa (Perdes).
Setelah mendapatkan persetujuan dari camat, pemerintah desa dan BPD melakukan musyawarah untuk mengesahkan rancangan APBDes menjadi regulasi resmi yang akan digunakan sebagai pedoman pelaksanaan anggaran desa.
Pentingnya Pemahaman APBDes bagi BPD
Dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawas, BPD harus memahami seluruh tahapan penyusunan APBDes agar dapat memastikan bahwa anggaran yang digunakan telah sesuai dengan kebutuhan desa dan peraturan yang berlaku.
Jika masih ada anggota BPD yang tidak memahami alur penyusunan APBDes atau bahkan tidak mengetahui isi dokumen ini, maka fungsi pengawasan yang diemban tidak akan berjalan secara maksimal.
Keberadaan APBDes yang transparan dan akuntabel menjadi kunci utama dalam mewujudkan pembangunan desa yang efektif dan berkelanjutan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya