PROYEK DI DESA SIAPA YANG BERHAK MENGERJAKAN?

- Editor

Wednesday, 12 February 2025 - 03:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Desa sebagai Subjek Pembangunan: Implementasi UU Desa dan Tata Kelola Keuangan

Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, paradigma pembangunan desa mengalami perubahan signifikan.

Desa tidak lagi dipandang sebagai objek pembangunan yang hanya menerima kebijakan dari pemerintah pusat maupun daerah, melainkan telah menjadi subjek utama dalam proses pembangunan.

Dengan adanya regulasi ini, desa memiliki kewenangan penuh dalam menentukan arah pembangunannya sendiri sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.

Dukungan anggaran yang cukup besar turut memperkuat posisi desa dalam menjalankan berbagai program pembangunan.

Anggaran tersebut digunakan untuk membiayai berbagai proyek, baik fisik maupun non-fisik, yang telah disepakati melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrenbangdes).

Baca Juga:  Mengapa Perangkat Desa Tidak Terima THR di 2024? Begini Alasannya

Semua pendapatan dan belanja desa tercatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang disusun berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Dalam mengelola keuangan desa, pemerintah telah menetapkan regulasi yang jelas melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018.

Regulasi ini menegaskan bahwa kepala desa memiliki kewenangan dalam mengelola keuangan desa.

Namun, untuk efektivitas pelaksanaan program, kepala desa dapat mendelegasikan tugas tersebut kepada perangkat desa yang bertanggung jawab di bidang keuangan, seperti kepala urusan (Kaur) atau kepala seksi (Kasi) yang ditunjuk.

Baca Juga:  Ternyata Gaji Kepala Desa Setara PNS Golongan II/a, Ini Rinciannya

Selain itu, sekretaris desa juga memiliki peran penting sebagai koordinator dalam pelaksanaan anggaran.

Terkait dengan pelaksanaan proyek pembangunan desa, regulasi lebih lanjut dijelaskan dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2016 mengenai struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) pemerintah desa.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa tanggung jawab pelaksanaan pembangunan desa berada di bawah kewenangan kepala seksi kesejahteraan (Kasi Kesra).

Kasi Kesra bertugas dalam berbagai aspek pembangunan, termasuk infrastruktur desa, pendidikan, kesehatan, serta berbagai program pemberdayaan masyarakat.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini

Berita Terkait

CAIR BANTUAN PKH THP 1 2025 DULUAN DI KKS BANK INI HARI INI 13-02-2025, CEK KKSNYA BERKALA
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Pegawai Honorer di Tengah Efisiensi Anggaran Pemerintah
DPR RI USULKAN HONORER DIANGKAT PPPK TANPA TES
Pesangon Pensiunan Meningkat, Prabowo Janjikan Perubahan Signifikan!
GAJI 2025 NON ASN DIBAGI 3 KRITERIA, INI YANG RAPEL HINGGA MARET 2025
SELAMAT YA! PRABOWO SETUJUI PP PESANGON PENSIUN, PENSIUNAN LAMA MEMILIH 2 OPSI PESANGON/BULANAN?
RESMI Surat Pemecatan Honorer Mulai Februari 2025? Cek Kriteria Honorer Dirumahkan/Tidak Dirumahkan
BREAKING NEWS..! SOLUSI AGAR SELURUH HONORER BISA DIANGKAT PPPK PENUH WAKTU?

Berita Terkait

Thursday, 13 February 2025 - 11:02 WITA

CAIR BANTUAN PKH THP 1 2025 DULUAN DI KKS BANK INI HARI INI 13-02-2025, CEK KKSNYA BERKALA

Thursday, 13 February 2025 - 10:56 WITA

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Pegawai Honorer di Tengah Efisiensi Anggaran Pemerintah

Wednesday, 12 February 2025 - 10:46 WITA

DPR RI USULKAN HONORER DIANGKAT PPPK TANPA TES

Wednesday, 12 February 2025 - 10:43 WITA

Pesangon Pensiunan Meningkat, Prabowo Janjikan Perubahan Signifikan!

Wednesday, 12 February 2025 - 10:39 WITA

GAJI 2025 NON ASN DIBAGI 3 KRITERIA, INI YANG RAPEL HINGGA MARET 2025

Berita Terbaru

Berita

DPR RI USULKAN HONORER DIANGKAT PPPK TANPA TES

Wednesday, 12 Feb 2025 - 10:46 WITA