Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan proyek, desa dapat membentuk tim pelaksana kegiatan atau tim pengadaan barang dan jasa jika proyek tersebut tidak dapat dijalankan langsung oleh perangkat desa.
Anggota tim ini dapat berasal dari unsur perangkat desa, lembaga kemasyarakatan desa, maupun masyarakat setempat.
Jumlah anggota tim disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing proyek yang dijalankan.
Dengan adanya regulasi yang jelas mengenai tata kelola keuangan dan pelaksanaan proyek desa, diharapkan pembangunan di tingkat desa dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan warga.
Pemberian kewenangan kepada desa untuk mengelola pembangunan sendiri menjadi langkah besar dalam mendorong kemandirian desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. ***
Halaman : 1 2