Benarkah RAB Milik Pemerintah Desa Itu RAHASIA?

- Editor

Rabu, 12 Februari 2025 - 03:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keberadaan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam perencanaan pembangunan desa menjadi aspek yang sangat krusial.

RAB merupakan dokumen yang merinci estimasi biaya suatu proyek, mencakup harga satuan, volume pekerjaan, desain, serta kebutuhan lainnya.

Dengan adanya dokumen ini, alokasi anggaran dapat dilakukan secara lebih terstruktur dan efisien, sehingga meminimalisir kemungkinan pemborosan atau kekurangan dana selama proses pelaksanaan.

Namun, muncul perbedaan pandangan mengenai keterbukaan dokumen ini di tingkat desa.

Beberapa pemerintah desa menganggap bahwa RAB adalah dokumen internal yang bersifat rahasia dan hanya dapat diakses oleh pihak yang berkepentingan dalam pemeriksaan, seperti Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta lembaga audit lainnya.

Baca Juga:  Apakah BPD Masuk Kategori Penerima Siltap? Simak Penjelasan UU Nomor 3 Tahun 2024

Oleh karena itu, ketika ada warga atau anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang meminta akses terhadap RAB, sering kali permintaan tersebut ditolak dengan alasan kerahasiaan.

Di sisi lain, sebagian masyarakat menuntut transparansi dalam tata kelola pemerintahan desa.

Mereka berpendapat bahwa sebagai pemangku kepentingan utama, masyarakat berhak mengetahui bagaimana dana desa digunakan.

Bahkan, beberapa desa mulai menerapkan kebijakan untuk menampilkan RAB secara rinci di balai desa, sebagai bentuk keterbukaan terhadap publik.

Masyarakat yang mendukung langkah ini berpegang pada prinsip bahwa kepala desa beserta jajarannya wajib menjalankan pemerintahan dengan asas transparansi dan akuntabilitas.

Baca Juga:  Berita: Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa 2025, Tantangan Penerapan PP Nomor 11 Tahun 2019

Keberadaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran penting dalam pengawasan jalannya pemerintahan desa, termasuk dalam aspek keuangan dan perencanaan pembangunan.

Tugas utama BPD meliputi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menyerap serta menyampaikan aspirasi masyarakat, hingga melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.

Dalam konteks ini, akses terhadap dokumen RAB menjadi krusial bagi BPD guna memastikan bahwa anggaran yang telah direncanakan benar-benar digunakan secara efektif dan sesuai peruntukannya.

Meskipun transparansi dalam tata kelola desa sangat penting, bukan berarti pemerintah desa harus membuka semua informasi secara menyeluruh kepada publik.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini

Berita Terkait

DPR RI USULKAN HONORER DIANGKAT PPPK TANPA TES
Pesangon Pensiunan Meningkat, Prabowo Janjikan Perubahan Signifikan!
GAJI 2025 NON ASN DIBAGI 3 KRITERIA, INI YANG RAPEL HINGGA MARET 2025
SELAMAT YA! PRABOWO SETUJUI PP PESANGON PENSIUN, PENSIUNAN LAMA MEMILIH 2 OPSI PESANGON/BULANAN?
RESMI Surat Pemecatan Honorer Mulai Februari 2025? Cek Kriteria Honorer Dirumahkan/Tidak Dirumahkan
BREAKING NEWS..! SOLUSI AGAR SELURUH HONORER BISA DIANGKAT PPPK PENUH WAKTU?
Mahkamah Konstitusi Batalkan Pasal 118 Huruf e UU Desa Secara Bersyarat
APBDES TIDAK DIBERITAHUKAN, BPD BISA CARI TAHU SENDIRI

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 10:46 WITA

DPR RI USULKAN HONORER DIANGKAT PPPK TANPA TES

Rabu, 12 Februari 2025 - 10:43 WITA

Pesangon Pensiunan Meningkat, Prabowo Janjikan Perubahan Signifikan!

Rabu, 12 Februari 2025 - 10:39 WITA

GAJI 2025 NON ASN DIBAGI 3 KRITERIA, INI YANG RAPEL HINGGA MARET 2025

Rabu, 12 Februari 2025 - 10:34 WITA

SELAMAT YA! PRABOWO SETUJUI PP PESANGON PENSIUN, PENSIUNAN LAMA MEMILIH 2 OPSI PESANGON/BULANAN?

Rabu, 12 Februari 2025 - 10:31 WITA

RESMI Surat Pemecatan Honorer Mulai Februari 2025? Cek Kriteria Honorer Dirumahkan/Tidak Dirumahkan

Berita Terbaru

Berita

DPR RI USULKAN HONORER DIANGKAT PPPK TANPA TES

Rabu, 12 Feb 2025 - 10:46 WITA