APBDES TIDAK DIBERITAHUKAN, BPD BISA CARI TAHU SENDIRI

- Editor

Rabu, 12 Februari 2025 - 03:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam sistem pemerintahan desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) merupakan dokumen penting yang harus diketahui dan disetujui oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta Kepala Desa.

Namun, fakta mengejutkan muncul di beberapa daerah, di mana anggota BPD mengaku tidak mengetahui isi dari APBDes yang ada di desanya.

Fenomena ini menjadi sorotan utama dalam berbagai forum diskusi terkait transparansi keuangan desa.

APBDes adalah peraturan desa yang disusun untuk mengatur pendapatan dan belanja desa dalam satu tahun anggaran.

Dokumen ini seharusnya menjadi dasar bagi setiap keputusan yang berkaitan dengan pembangunan desa.

Baca Juga:  Fakta Menarik di Balik Gaji dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa

Selain itu, sebagai bentuk transparansi, APBDes wajib disosialisasikan kepada masyarakat luas agar semua pihak dapat mengetahui bagaimana anggaran desa dialokasikan dan digunakan.

Namun, dalam kenyataan yang terjadi, masih ada anggota BPD yang bahkan tidak mengetahui isi dari APBDes di desanya sendiri.

Hal ini menimbulkan tanda tanya besar: bagaimana mungkin sebuah lembaga yang bertugas mengawasi jalannya pemerintahan desa justru tidak memiliki akses terhadap dokumen yang sangat krusial ini?

Fenomena ini menimbulkan berbagai spekulasi.

Ada kemungkinan bahwa anggota BPD tidak diberikan salinan dokumen APBDes oleh kepala desa, atau bisa juga mereka sendiri kurang aktif dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Baca Juga:  BPD Wajib Tahu! Inilah Alur Lengkap Penyusunan APBDes

Lebih lanjut, dalam beberapa kasus, kepala desa menganggap APBDes sebagai “dokumen rahasia” yang tidak boleh diakses oleh pihak lain, termasuk BPD.

Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik yang menjadi dasar dalam tata kelola pemerintahan yang baik.

Dalam berbagai forum diskusi BPD nasional, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah BPD berhak untuk memiliki salinan dokumen APBDes.

Beberapa kepala desa berpendapat bahwa APBDes adalah “kitab” desa yang harus dijaga kerahasiaannya.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini

Berita Terkait

DPR RI USULKAN HONORER DIANGKAT PPPK TANPA TES
Pesangon Pensiunan Meningkat, Prabowo Janjikan Perubahan Signifikan!
GAJI 2025 NON ASN DIBAGI 3 KRITERIA, INI YANG RAPEL HINGGA MARET 2025
SELAMAT YA! PRABOWO SETUJUI PP PESANGON PENSIUN, PENSIUNAN LAMA MEMILIH 2 OPSI PESANGON/BULANAN?
RESMI Surat Pemecatan Honorer Mulai Februari 2025? Cek Kriteria Honorer Dirumahkan/Tidak Dirumahkan
BREAKING NEWS..! SOLUSI AGAR SELURUH HONORER BISA DIANGKAT PPPK PENUH WAKTU?
Mahkamah Konstitusi Batalkan Pasal 118 Huruf e UU Desa Secara Bersyarat
Benarkah RAB Milik Pemerintah Desa Itu RAHASIA?

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 10:46 WITA

DPR RI USULKAN HONORER DIANGKAT PPPK TANPA TES

Rabu, 12 Februari 2025 - 10:43 WITA

Pesangon Pensiunan Meningkat, Prabowo Janjikan Perubahan Signifikan!

Rabu, 12 Februari 2025 - 10:39 WITA

GAJI 2025 NON ASN DIBAGI 3 KRITERIA, INI YANG RAPEL HINGGA MARET 2025

Rabu, 12 Februari 2025 - 10:34 WITA

SELAMAT YA! PRABOWO SETUJUI PP PESANGON PENSIUN, PENSIUNAN LAMA MEMILIH 2 OPSI PESANGON/BULANAN?

Rabu, 12 Februari 2025 - 10:31 WITA

RESMI Surat Pemecatan Honorer Mulai Februari 2025? Cek Kriteria Honorer Dirumahkan/Tidak Dirumahkan

Berita Terbaru

Berita

DPR RI USULKAN HONORER DIANGKAT PPPK TANPA TES

Rabu, 12 Feb 2025 - 10:46 WITA