APBDES TIDAK DIBERITAHUKAN, BPD BISA CARI TAHU SENDIRI

- Editor

Rabu, 12 Februari 2025 - 03:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sementara itu, banyak anggota BPD merasa bahwa mereka seharusnya memiliki akses penuh terhadap dokumen tersebut agar bisa menjalankan tugas pengawasan dengan optimal.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, BPD memiliki tiga fungsi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, yaitu:

  1. Menyusun perencanaan pembangunan desa bersama pemerintah desa,
  2. Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan anggaran desa,
  3. Mengevaluasi laporan pertanggungjawaban kepala desa.

Dari ketiga fungsi ini, jelas bahwa peran BPD dalam pengelolaan APBDes sangat krusial.

Baca Juga:  Anggota BPD Tersenyum Lebar, Peningkatan Gaji dan Fasilitas di 2025

Jika BPD tidak memiliki akses terhadap dokumen APBDes, bagaimana mereka dapat menjalankan tugas pengawasannya dengan baik?

Sebagai solusi, masyarakat dan anggota BPD dapat memanfaatkan Sistem Informasi Desa (SID) yang disediakan oleh Kementerian Desa.

Melalui platform ini, informasi terkait APBDes dapat diakses dengan mudah, termasuk rincian anggaran dan belanja desa setiap tahunnya.

Dengan demikian, transparansi dapat lebih terjaga, dan masyarakat pun dapat ikut mengawasi pengelolaan keuangan desa.

Baca Juga:  Dana Desa EarMark dan Dana Desa Non EarMark Tahun 2024

Ke depan, diperlukan peningkatan pemahaman bagi anggota BPD mengenai hak dan kewajibannya dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Selain itu, kepala desa juga harus lebih terbuka dalam mengelola anggaran desa agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan masyarakat.

Dengan adanya transparansi yang lebih baik, diharapkan desa-desa di seluruh Indonesia dapat semakin maju dan mandiri dalam pengelolaan keuangannya. ***

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini

Berita Terkait

DPR RI USULKAN HONORER DIANGKAT PPPK TANPA TES
Pesangon Pensiunan Meningkat, Prabowo Janjikan Perubahan Signifikan!
GAJI 2025 NON ASN DIBAGI 3 KRITERIA, INI YANG RAPEL HINGGA MARET 2025
SELAMAT YA! PRABOWO SETUJUI PP PESANGON PENSIUN, PENSIUNAN LAMA MEMILIH 2 OPSI PESANGON/BULANAN?
RESMI Surat Pemecatan Honorer Mulai Februari 2025? Cek Kriteria Honorer Dirumahkan/Tidak Dirumahkan
BREAKING NEWS..! SOLUSI AGAR SELURUH HONORER BISA DIANGKAT PPPK PENUH WAKTU?
Mahkamah Konstitusi Batalkan Pasal 118 Huruf e UU Desa Secara Bersyarat
Benarkah RAB Milik Pemerintah Desa Itu RAHASIA?

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 10:46 WITA

DPR RI USULKAN HONORER DIANGKAT PPPK TANPA TES

Rabu, 12 Februari 2025 - 10:43 WITA

Pesangon Pensiunan Meningkat, Prabowo Janjikan Perubahan Signifikan!

Rabu, 12 Februari 2025 - 10:39 WITA

GAJI 2025 NON ASN DIBAGI 3 KRITERIA, INI YANG RAPEL HINGGA MARET 2025

Rabu, 12 Februari 2025 - 10:34 WITA

SELAMAT YA! PRABOWO SETUJUI PP PESANGON PENSIUN, PENSIUNAN LAMA MEMILIH 2 OPSI PESANGON/BULANAN?

Rabu, 12 Februari 2025 - 10:31 WITA

RESMI Surat Pemecatan Honorer Mulai Februari 2025? Cek Kriteria Honorer Dirumahkan/Tidak Dirumahkan

Berita Terbaru

Berita

DPR RI USULKAN HONORER DIANGKAT PPPK TANPA TES

Rabu, 12 Feb 2025 - 10:46 WITA