Sementara itu, banyak anggota BPD merasa bahwa mereka seharusnya memiliki akses penuh terhadap dokumen tersebut agar bisa menjalankan tugas pengawasan dengan optimal.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, BPD memiliki tiga fungsi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, yaitu:
- Menyusun perencanaan pembangunan desa bersama pemerintah desa,
- Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan anggaran desa,
- Mengevaluasi laporan pertanggungjawaban kepala desa.
Dari ketiga fungsi ini, jelas bahwa peran BPD dalam pengelolaan APBDes sangat krusial.
Jika BPD tidak memiliki akses terhadap dokumen APBDes, bagaimana mereka dapat menjalankan tugas pengawasannya dengan baik?
Sebagai solusi, masyarakat dan anggota BPD dapat memanfaatkan Sistem Informasi Desa (SID) yang disediakan oleh Kementerian Desa.
Melalui platform ini, informasi terkait APBDes dapat diakses dengan mudah, termasuk rincian anggaran dan belanja desa setiap tahunnya.
Dengan demikian, transparansi dapat lebih terjaga, dan masyarakat pun dapat ikut mengawasi pengelolaan keuangan desa.
Ke depan, diperlukan peningkatan pemahaman bagi anggota BPD mengenai hak dan kewajibannya dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Selain itu, kepala desa juga harus lebih terbuka dalam mengelola anggaran desa agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan masyarakat.
Dengan adanya transparansi yang lebih baik, diharapkan desa-desa di seluruh Indonesia dapat semakin maju dan mandiri dalam pengelolaan keuangannya. ***
Halaman : 1 2