Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) yang telah direvisi oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 (UU 3/2024).
Keputusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pleno MK pada Jumat, 3 Januari 2025.
Dalam Putusan Nomor 92/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa Pasal 118 huruf e UU 3/2024 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai bahwa ketentuan tersebut tidak berlaku bagi desa yang telah melaksanakan pemilihan kepala desa berdasarkan UU Desa yang lama.
Dasar Pertimbangan Hukum
Dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, MK menyoroti bahwa sistem pemilihan kepala desa secara langsung telah diterapkan secara konsisten sejak diberlakukannya UU Nomor 5 Tahun 1979 hingga UU Nomor 6 Tahun 2014.
Proses ini merupakan bentuk nyata dari prinsip demokrasi dan otonomi desa, di mana masyarakat desa memiliki hak penuh dalam menentukan pemimpinnya.
Lebih lanjut, MK menyoroti bahwa pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Konawe Selatan pada 24 September 2023 telah diselenggarakan sesuai dengan ketentuan UU 6/2014 serta mendapat arahan dari Kementerian Dalam Negeri melalui surat tertanggal 14 Januari 2023.
Hakim Enny juga mengacu pada Pasal 38 ayat (1) UU 6/2014 yang menetapkan bahwa calon kepala desa terpilih wajib dilantik oleh Bupati/Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk selambat-lambatnya 30 hari setelah dikeluarkannya keputusan Bupati/Wali Kota.
Oleh karena itu, Pasal 118 huruf e dalam UU 3/2024 dinilai tidak dapat diberlakukan bagi calon kepala desa yang telah terpilih berdasarkan aturan yang berlaku sebelumnya.
Jaminan Perlindungan Hukum bagi Calon Kepala Desa Terpilih
Mahkamah menekankan pentingnya perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi calon kepala desa yang telah dinyatakan terpilih dalam pemilihan yang sah.
Oleh karena itu, Pasal 118 huruf e UU 3/2024 tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk menunda atau membatalkan pelantikan mereka.
Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa norma tersebut bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
MK menyatakan bahwa Pasal 118 huruf e UU 3/2024 tidak memberikan kepastian hukum yang adil bagi calon kepala desa yang terpilih di masa berlaku UU 6/2014.
Halaman : 1 2 Selanjutnya