Mahkamah Konstitusi Batalkan Pasal 118 Huruf e UU Desa Secara Bersyarat

- Editor

Rabu, 12 Februari 2025 - 03:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) yang telah direvisi oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 (UU 3/2024).

Keputusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pleno MK pada Jumat, 3 Januari 2025.

Dalam Putusan Nomor 92/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa Pasal 118 huruf e UU 3/2024 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai bahwa ketentuan tersebut tidak berlaku bagi desa yang telah melaksanakan pemilihan kepala desa berdasarkan UU Desa yang lama.

Dasar Pertimbangan Hukum

Dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, MK menyoroti bahwa sistem pemilihan kepala desa secara langsung telah diterapkan secara konsisten sejak diberlakukannya UU Nomor 5 Tahun 1979 hingga UU Nomor 6 Tahun 2014.

Baca Juga:  Masa Jabatan Perangkat Desa: Berapa Lama Mereka Bertugas?

Proses ini merupakan bentuk nyata dari prinsip demokrasi dan otonomi desa, di mana masyarakat desa memiliki hak penuh dalam menentukan pemimpinnya.

Lebih lanjut, MK menyoroti bahwa pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Konawe Selatan pada 24 September 2023 telah diselenggarakan sesuai dengan ketentuan UU 6/2014 serta mendapat arahan dari Kementerian Dalam Negeri melalui surat tertanggal 14 Januari 2023.

Hakim Enny juga mengacu pada Pasal 38 ayat (1) UU 6/2014 yang menetapkan bahwa calon kepala desa terpilih wajib dilantik oleh Bupati/Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk selambat-lambatnya 30 hari setelah dikeluarkannya keputusan Bupati/Wali Kota.

Oleh karena itu, Pasal 118 huruf e dalam UU 3/2024 dinilai tidak dapat diberlakukan bagi calon kepala desa yang telah terpilih berdasarkan aturan yang berlaku sebelumnya.

Baca Juga:  Gaji BPD Desa Ternyata Jauh Lebih Kecil Dibandingkan Perangkat Desa, Ini Alasannya!

Jaminan Perlindungan Hukum bagi Calon Kepala Desa Terpilih

Mahkamah menekankan pentingnya perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi calon kepala desa yang telah dinyatakan terpilih dalam pemilihan yang sah.

Oleh karena itu, Pasal 118 huruf e UU 3/2024 tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk menunda atau membatalkan pelantikan mereka.

Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa norma tersebut bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

MK menyatakan bahwa Pasal 118 huruf e UU 3/2024 tidak memberikan kepastian hukum yang adil bagi calon kepala desa yang terpilih di masa berlaku UU 6/2014.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini

Berita Terkait

DPR RI USULKAN HONORER DIANGKAT PPPK TANPA TES
Pesangon Pensiunan Meningkat, Prabowo Janjikan Perubahan Signifikan!
GAJI 2025 NON ASN DIBAGI 3 KRITERIA, INI YANG RAPEL HINGGA MARET 2025
SELAMAT YA! PRABOWO SETUJUI PP PESANGON PENSIUN, PENSIUNAN LAMA MEMILIH 2 OPSI PESANGON/BULANAN?
RESMI Surat Pemecatan Honorer Mulai Februari 2025? Cek Kriteria Honorer Dirumahkan/Tidak Dirumahkan
BREAKING NEWS..! SOLUSI AGAR SELURUH HONORER BISA DIANGKAT PPPK PENUH WAKTU?
APBDES TIDAK DIBERITAHUKAN, BPD BISA CARI TAHU SENDIRI
Benarkah RAB Milik Pemerintah Desa Itu RAHASIA?

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 10:46 WITA

DPR RI USULKAN HONORER DIANGKAT PPPK TANPA TES

Rabu, 12 Februari 2025 - 10:43 WITA

Pesangon Pensiunan Meningkat, Prabowo Janjikan Perubahan Signifikan!

Rabu, 12 Februari 2025 - 10:39 WITA

GAJI 2025 NON ASN DIBAGI 3 KRITERIA, INI YANG RAPEL HINGGA MARET 2025

Rabu, 12 Februari 2025 - 10:34 WITA

SELAMAT YA! PRABOWO SETUJUI PP PESANGON PENSIUN, PENSIUNAN LAMA MEMILIH 2 OPSI PESANGON/BULANAN?

Rabu, 12 Februari 2025 - 10:31 WITA

RESMI Surat Pemecatan Honorer Mulai Februari 2025? Cek Kriteria Honorer Dirumahkan/Tidak Dirumahkan

Berita Terbaru

Berita

DPR RI USULKAN HONORER DIANGKAT PPPK TANPA TES

Rabu, 12 Feb 2025 - 10:46 WITA