Meskipun demikian, amar putusan MK tidak sepenuhnya mengakomodasi seluruh petitum yang diajukan oleh pemohon, sehingga permohonan tersebut hanya dikabulkan sebagian.
Latar Belakang Permohonan Uji Materi
Permohonan uji materi Pasal 118 huruf e UU Desa ini diajukan oleh 14 calon kepala desa yang terpilih dalam Pilkades serentak di Kabupaten Konawe Selatan pada 24 September 2023.
Para pemohon menilai bahwa ketentuan dalam pasal tersebut, yang memungkinkan perpanjangan masa jabatan kepala desa hingga Februari 2024, telah menyebabkan kerugian bagi mereka karena tidak dapat segera dilantik.
Pasal 118 huruf e UU 3/2024 menyebutkan bahwa “Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.”
Akibat ketentuan tersebut, calon kepala desa terpilih di Kabupaten Konawe Selatan tidak bisa dilantik pada 30 April 2024 sebagaimana seharusnya.
Dari 96 desa yang menggelar Pilkades serentak di Konawe Selatan, 59 calon terpilih merupakan calon baru, sementara 72 calon lainnya adalah petahana yang mencalonkan kembali.
Sebanyak 35 calon petahana mengalami kekalahan, termasuk dalam desa-desa di mana pemohon berasal.
Para pemohon meminta MK untuk menyatakan bahwa Pasal 118 huruf e UU 3/2024 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali jika dimaknai bahwa perpanjangan masa jabatan hanya berlaku untuk desa yang belum melaksanakan pemilihan kepala desa.
Mereka mengusulkan agar norma tersebut direvisi menjadi: “Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan April 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini sepanjang belum dilaksanakan pemilihan kepala desa dan penetapan hasil pemilihan kepala desa.”
Dengan keputusan MK ini, calon kepala desa yang telah terpilih melalui mekanisme yang sah mendapatkan kepastian hukum untuk segera dilantik tanpa terkendala aturan perpanjangan masa jabatan yang sebelumnya menghambat proses tersebut. ***
Halaman : 1 2