Mahkamah Konstitusi Batalkan Pasal 118 Huruf e UU Desa Secara Bersyarat

- Editor

Rabu, 12 Februari 2025 - 03:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meskipun demikian, amar putusan MK tidak sepenuhnya mengakomodasi seluruh petitum yang diajukan oleh pemohon, sehingga permohonan tersebut hanya dikabulkan sebagian.

Latar Belakang Permohonan Uji Materi

Permohonan uji materi Pasal 118 huruf e UU Desa ini diajukan oleh 14 calon kepala desa yang terpilih dalam Pilkades serentak di Kabupaten Konawe Selatan pada 24 September 2023.

Para pemohon menilai bahwa ketentuan dalam pasal tersebut, yang memungkinkan perpanjangan masa jabatan kepala desa hingga Februari 2024, telah menyebabkan kerugian bagi mereka karena tidak dapat segera dilantik.

Pasal 118 huruf e UU 3/2024 menyebutkan bahwa “Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.”

Baca Juga:  Kabar Baik! Kepala Desa Dapat Pensiun dalam UU Desa Terbaru, Berapa Besarannya?

Akibat ketentuan tersebut, calon kepala desa terpilih di Kabupaten Konawe Selatan tidak bisa dilantik pada 30 April 2024 sebagaimana seharusnya.

Dari 96 desa yang menggelar Pilkades serentak di Konawe Selatan, 59 calon terpilih merupakan calon baru, sementara 72 calon lainnya adalah petahana yang mencalonkan kembali.

Sebanyak 35 calon petahana mengalami kekalahan, termasuk dalam desa-desa di mana pemohon berasal.

Para pemohon meminta MK untuk menyatakan bahwa Pasal 118 huruf e UU 3/2024 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali jika dimaknai bahwa perpanjangan masa jabatan hanya berlaku untuk desa yang belum melaksanakan pemilihan kepala desa.

Baca Juga:  RESMI GUGAT KE MK! Inilah Daftar Daerah Dengan Selisih Paling Tipis di Pilkada 2024

Mereka mengusulkan agar norma tersebut direvisi menjadi: “Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan April 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini sepanjang belum dilaksanakan pemilihan kepala desa dan penetapan hasil pemilihan kepala desa.”

Dengan keputusan MK ini, calon kepala desa yang telah terpilih melalui mekanisme yang sah mendapatkan kepastian hukum untuk segera dilantik tanpa terkendala aturan perpanjangan masa jabatan yang sebelumnya menghambat proses tersebut. ***

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini

Berita Terkait

DPR RI USULKAN HONORER DIANGKAT PPPK TANPA TES
Pesangon Pensiunan Meningkat, Prabowo Janjikan Perubahan Signifikan!
GAJI 2025 NON ASN DIBAGI 3 KRITERIA, INI YANG RAPEL HINGGA MARET 2025
SELAMAT YA! PRABOWO SETUJUI PP PESANGON PENSIUN, PENSIUNAN LAMA MEMILIH 2 OPSI PESANGON/BULANAN?
RESMI Surat Pemecatan Honorer Mulai Februari 2025? Cek Kriteria Honorer Dirumahkan/Tidak Dirumahkan
BREAKING NEWS..! SOLUSI AGAR SELURUH HONORER BISA DIANGKAT PPPK PENUH WAKTU?
APBDES TIDAK DIBERITAHUKAN, BPD BISA CARI TAHU SENDIRI
Benarkah RAB Milik Pemerintah Desa Itu RAHASIA?

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 10:46 WITA

DPR RI USULKAN HONORER DIANGKAT PPPK TANPA TES

Rabu, 12 Februari 2025 - 10:43 WITA

Pesangon Pensiunan Meningkat, Prabowo Janjikan Perubahan Signifikan!

Rabu, 12 Februari 2025 - 10:39 WITA

GAJI 2025 NON ASN DIBAGI 3 KRITERIA, INI YANG RAPEL HINGGA MARET 2025

Rabu, 12 Februari 2025 - 10:34 WITA

SELAMAT YA! PRABOWO SETUJUI PP PESANGON PENSIUN, PENSIUNAN LAMA MEMILIH 2 OPSI PESANGON/BULANAN?

Rabu, 12 Februari 2025 - 10:31 WITA

RESMI Surat Pemecatan Honorer Mulai Februari 2025? Cek Kriteria Honorer Dirumahkan/Tidak Dirumahkan

Berita Terbaru

Berita

DPR RI USULKAN HONORER DIANGKAT PPPK TANPA TES

Rabu, 12 Feb 2025 - 10:46 WITA