Minggu ini, sejumlah tenaga honorer di Indonesia dihadapkan pada situasi yang cukup menegangkan terkait dengan kebijakan pemerintah mengenai status mereka.
Terutama setelah adanya surat edaran dari pemerintah Musi Rawas pada 6 Februari 2025 yang mengatur tentang nasib tenaga honorer berdasarkan masa kerja mereka.
Surat ini menjadi sorotan, karena dapat mempengaruhi jutaan tenaga honorer yang selama ini mengabdi di berbagai sektor pemerintahan.
Berdasarkan surat edaran tersebut, tenaga honorer dengan masa kerja kurang dari dua tahun akan dirumahkan mulai tanggal 8 Februari 2025.
Kebijakan ini mencakup honorer dengan Surat Keputusan (SK) Masa Tugas (SKMT) yang diterbitkan sebelum 2 Januari 2023.
Tentunya, bagi mereka yang terdampak, keputusan ini menjadi berita yang sangat tidak diinginkan. Para honorer dengan masa kerja kurang dari dua tahun ini tidak hanya diharuskan untuk dirumahkan, tetapi juga tidak akan menerima pembayaran gaji untuk bulan Januari 2025.
Ini mengacu pada penggunaan dana alokasi khusus (APPD) yang tidak diizinkan untuk membayar gaji honorer dalam kategori tersebut.
Namun, bagi honorer yang sudah bekerja lebih dari dua tahun, mereka akan tetap mendapatkan gaji bulan Januari 2025.
Tapi, mereka juga harus menunggu ketentuan lebih lanjut terkait kelanjutan status mereka, karena kebijakan tersebut belum mengatur secara rinci langkah selanjutnya bagi mereka.
Penting untuk dicatat bahwa, dalam surat edaran tersebut, juga dijelaskan bahwa gaji untuk beberapa kategori tenaga honorer seperti guru penjaga sekolah dan tenaga kebersihan tidak dapat dianggarkan mulai Januari 2025, kecuali jika mereka sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hal ini memperjelas bahwa hanya tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN yang memiliki peluang untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Berbeda dengan Musi Rawas, Provinsi Jambi memberikan perhatian khusus terkait pendataan tenaga honorer.
Pada 24 Januari 2025, pemerintah Provinsi Jambi merilis surat edaran yang mengatur tentang pendataan pegawai non-ASN yang tidak terdaftar dalam database BKN.
Berbeda dengan Musi Rawas yang fokus pada masa kerja, Jambi lebih memperhatikan siapa saja yang terdaftar dalam database BKN, tanpa memperhitungkan berapa lama masa kerja mereka.
Pendataan ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui jumlah tenaga honorer yang tidak masuk dalam daftar P3K dan untuk menentukan langkah lebih lanjut.
Pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyatakan bahwa tenaga honorer yang tidak lulus seleksi P3K akan diangkat menjadi P3K pada kesempatan berikutnya.
Namun, hal ini hanya berlaku untuk mereka yang sudah terdaftar dalam database BKN.
Halaman : 1 2 Selanjutnya