Artinya, bagi tenaga honorer yang belum terdaftar dalam database BKN, mereka tidak termasuk dalam prioritas untuk diangkat menjadi P3K.
Hal ini tentunya menjadi kekhawatiran tersendiri bagi tenaga honorer yang merasa masa kerjanya sudah cukup lama tetapi tidak terdaftar dalam database BKN.
Kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menyelesaikan persoalan status tenaga honorer secara lebih sistematis.
Pemerintah fokus pada pengangkatan tenaga honorer yang sudah terdaftar dalam database BKN, dengan prioritas pada sektor-sektor yang membutuhkan tenaga kerja tetap, seperti pendidikan, kesehatan, dan administrasi publik.
Pemerintah juga berharap agar tenaga honorer yang tidak terdaftar dapat diberi solusi atau peluang untuk ikut dalam pendataan ulang.
Bagi para honorer yang terkena dampak kebijakan ini, harapan terbesar mereka adalah adanya solusi yang tidak hanya memihak satu pihak saja, tetapi juga memperhatikan nasib mereka yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.
Diskusi terus berlanjut di kalangan masyarakat dan para honorer yang merasa terabaikan, menunggu keputusan lebih lanjut yang akan memberikan kejelasan mengenai masa depan mereka.
Kita tentu berharap pemerintah dapat memberikan solusi yang adil bagi semua pihak, termasuk bagi mereka yang sudah lama mengabdi, namun terjebak dalam ketidakpastian status.
Semoga saja akan ada kebijakan yang memberikan jalan keluar bagi seluruh tenaga honorer di Indonesia. ***
Halaman : 1 2