Sejak awal tahun 2025, nasib gaji honorer non-ASN di sejumlah daerah masih menjadi topik hangat.
Banyak yang menanti kepastian kapan gaji mereka akan dibayarkan, terlebih bagi mereka yang sudah menjalani tes P3K namun belum mendapatkan pengangkatan resmi.
Di beberapa wilayah, seperti Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, upaya untuk mempercepat pembayaran gaji honorer tengah dilakukan, namun ada beberapa tantangan dan kebijakan yang perlu dicermati.
Sebagaimana diketahui, hingga Januari 2025, banyak honorer yang belum menerima gaji mereka karena berbagai alasan administrasi dan regulasi yang masih dalam tahap penyelesaian.
Di Situbondo, misalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) berkolaborasi dengan DPRD untuk merumuskan kebijakan pembayaran gaji honorer non-ASN.
Hal ini menjadi penting karena, meskipun sejumlah daerah telah mulai melakukan pendataan, masih ada tantangan dalam mendata jumlah honorer dan status mereka, baik yang sudah terdaftar dalam database maupun yang belum.
Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo, Wawan Setiawan, menjelaskan bahwa pemerintah daerah bersama dengan DPRD sedang bekerja keras untuk mempercepat pembayaran gaji honorer yang sempat tertunda.
“Kami akan berusaha agar gaji honorer yang sudah mengikuti tes P3K, baik yang lulus maupun yang belum, bisa segera dibayarkan,” ungkapnya.
Wawan juga menegaskan bahwa pemkab berupaya agar tidak ada honorer yang dirumahkan, baik yang terdaftar dalam database maupun yang belum terdaftar.
Pemerintah juga menyusun beberapa skema pembayaran untuk memudahkan proses ini.
Salah satu skema yang direncanakan adalah bagi honorer yang telah mengikuti tes P3K dan CPNS serta terdaftar dalam database BKN, mereka akan menerima gaji pada bulan Februari, yang akan mencakup pembayaran untuk bulan Januari.
Sementara bagi mereka yang mengikuti tes tahap dua, pembayaran gaji akan dirapel pada bulan Maret, mencakup bulan Januari dan Februari.
Namun, tantangan lain juga muncul bagi honorer yang belum bekerja selama dua tahun dan tidak masuk dalam database BKN.
Pemerintah daerah memberikan dua pilihan, yakni apakah mereka akan dipindahkan ke pihak ketiga atau dirumahkan.
Kebijakan ini terpaksa diambil karena aturan mengharuskan honorer yang tidak masuk dalam database dan belum genap dua tahun masa kerjanya tidak dapat dibayar gajinya dari anggaran pemerintah daerah.
Tidak hanya di Situbondo, beberapa daerah lain juga mulai melakukan langkah serupa.
Beberapa honorer yang masa kerjanya di bawah dua tahun sudah mulai diberhentikan atau diberi pilihan untuk beralih ke outsourcing.
Langkah ini dianggap sebagai solusi cepat, meskipun tentu saja berpotensi menimbulkan kekecewaan di kalangan honorer yang sudah lama mengabdi namun tidak mendapat tempat dalam sistem penerimaan P3K.
Halaman : 1 2 Selanjutnya