Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, baru-baru ini mengemukakan usul yang cukup menarik terkait nasib para tenaga honorer di Indonesia.
Dalam kunjungan kerjanya ke Sumatera Selatan, Dede Yusuf menyuarakan pentingnya memberikan solusi yang lebih adil bagi para honorer, terutama mereka yang sudah mengabdi selama lebih dari 10 tahun.
Salah satu usulan yang ia ajukan adalah mengangkat tenaga honorer yang sudah bekerja selama 10 tahun atau lebih menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tanpa harus melalui tes seleksi.
Menurut Dede Yusuf, banyak honorer yang telah lama bekerja di berbagai instansi pemerintah, namun belum berhasil diangkat sebagai P3K karena terbatasnya formasi yang tersedia.
Dari sekitar 1,7 juta tenaga honorer, sekitar 1,4 juta di antaranya sudah berhasil diangkat menjadi P3K, sementara sisanya, yakni sekitar 300.000 orang, masih belum mendapatkan status tersebut.
Masalah ini semakin kompleks dengan munculnya honorer-honorer baru setiap tahunnya, yang semakin memperburuk proses pengangkatan P3K.
Selain itu, Dede Yusuf juga menyoroti isu mengenai penggajian P3K paruh waktu yang dibebankan kepada pemerintah daerah.
Ia mengingatkan bahwa setiap daerah memiliki kemampuan finansial yang berbeda-beda, dan tidak semua daerah mampu membayar gaji P3K sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Oleh karena itu, ia mengusulkan agar ada standarisasi gaji P3K yang disesuaikan dengan kondisi keuangan masing-masing daerah, agar pengangkatan P3K dapat lebih merata di seluruh Indonesia.
Namun, usulan paling menarik yang disampaikan oleh Dede Yusuf adalah agar tenaga honorer yang telah bekerja lebih dari 10 tahun bisa diangkat menjadi P3K tanpa melalui tes seleksi.
Ia berpendapat bahwa para honorer yang sudah berpengalaman selama bertahun-tahun tentu sudah sangat memahami pekerjaan dan tugas yang mereka jalani, serta memiliki dedikasi tinggi terhadap instansi tempat mereka bekerja.
Dengan begitu, mereka layak diberikan penghargaan berupa status P3K sebagai bentuk pengakuan atas masa bakti yang telah mereka berikan.
Menurut Dede Yusuf, pengalaman yang dimiliki oleh honorer yang sudah bekerja selama lebih dari 10 tahun, seperti halnya guru yang sudah bertahun-tahun mengajar, tentu lebih berharga dibandingkan dengan tenaga honorer yang baru saja lulus dan belum memiliki pengalaman yang cukup.
Oleh karena itu, ia mengusulkan agar pemerintah memberikan penghargaan atas pengabdian panjang para honorer ini dengan mengangkat mereka menjadi P3K tanpa harus mengikuti tes lagi.
Usulan ini tentunya memunculkan berbagai pendapat di kalangan masyarakat.
Beberapa setuju dengan ide Dede Yusuf karena mempertimbangkan dedikasi dan pengalaman panjang para honorer.
Namun, ada juga yang menganggap bahwa tetap harus ada proses seleksi agar yang diangkat benar-benar memiliki kualitas dan kompetensi yang mumpuni.
Bagaimana menurut Anda? Setujukah Anda dengan usulan Dede Yusuf ini? ***