JAKARTA (6/11/2023) – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menggelar kegiatan Sosialisasi Uji Kompetensi Teknis, Manajerial, dan Sosial Kultural Jabatan Fungsional Auditor. Hal tersebut merupakan tindak lanjut atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional yang kini berbasis pada ruang lingkup tugas pada setiap jenjang jabatan dan disesuaikan dengan ekspektasi kinerja.
Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) BPKP Adi Sasono mengatakan, kompetensi para auditor menjadi concern utama BPKP. Apalagi kata Adi, dalam rapat kerja yang digelar beberapa waktu lalu di Anyer, Kepala BPKP menyoroti perihal tersebut.
Menurutnya, kompetensi para auditor akan terus dikembangkan dan ditingkatkan untuk menjaga mutu organisasi. “Melalui uji kompetensi dapat mencari formula terbaik untuk berkontribusi kepada organisasi, hasilnya akan terlihat dalam pelaksanaan tugas,” ujarnya, Senin (6/11).
Selanjutnya, Dyan Garneta Paramita Sari perwakilan dari Institute of Internal Auditor Indonesia mengatakan, organisasi memerlukan auditor dengan kompetensi mumpuni. Hal inilah yang harus dilakukan organisasi dengan melakukan kompetensi demi mencapai tujuan organisasi.
“Keuntungan dengan uji kompetensi, auditornya menjadi kuat dan akan mempengaruhi organisasi. Gimana caranya, ya organisasi harus memiliki auditor yang terampil,” ucapnya.
Sementara itu, Koordinator Perencanaan, Pengembangan, dan Penilaian Kompetensi BPKP Mohamad Ahlal Firdaus mengatakan, sosialisasi uji kompetensi teknis diikuti oleh 132 orang dan berlangsung selama satu hari penuh di Jakarta.