Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pemerintah Pantau Penggunaan Dana Desa Agar Tidak Disalahgunakan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, 3 Maret 2023. Tempo/Tony Hartawan

Jakarta – Pemerintah terus memantau penggunaan dana desa yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mencegah penyalahgunaan anggaran, terutama di tahun politik saat ini.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani saat mendampingi Wakil Presiden Ma’ruf Amin memberikan keterangan kepada wartawan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (9/11/2023).

Menurut Sri Mulyani, pemerintah memiliki data dan evaluasi berkala tentang penggunaan dana desa, yang harus sesuai dengan tujuan-tujuan yang sudah ditetapkan, seperti pengurangan kemiskinan, penanggulangan stunting, pengendalian inflasi, dan peningkatan investasi.

“Itu (anggaran) kita monitor terus dengan data yang semuanya sudah mengetahui, dan kemudian dibuat evaluasi berkala. Itu yang menjadi salah satu pegangan sehingga tidak digunakan untuk tujuan-tujuan yang lain,” ujarnya.

Baca Juga:  Simak! Inilah Arah Kebijakan Dana Desa Hingga Otsus 2024

Sri Mulyani menambahkan, pemerintah juga memberikan rambu-rambu dan pedoman kepada desa dan daerah dalam pengelolaan dana desa, yang melibatkan tiga kementerian, yaitu Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Kementerian Keuangan.

“Kita ada tiga menteri yang mengatur yaitu Menteri Desa, Menteri Bappenas dan dari Menteri Keuangan. Itu joint untuk memberikan pedoman penggunaan dari dana desa tersebut,” katanya.

Dana desa merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Sejak tahun 2015 hingga 2023, pemerintah telah menyalurkan dana desa sebesar Rp 539 triliun kepada 74.953 desa di seluruh Indonesia.

Baca Juga:  Penjelasan Dana Operasional 3 Persen Dana Desa bagi Pemerintah Desa dalam UU No. 3 Tahun 2024

Dana desa dapat digunakan untuk berbagai kegiatan pembangunan desa, seperti infrastruktur, ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan.

Namun, dana desa juga rentan terhadap penyalahgunaan dan korupsi, baik oleh pemerintah desa maupun pihak lain yang berkepentingan.

Berdasarkan data dari Kejaksaan Agung, sejak tahun 2015 hingga 2020, terdapat 1.056 kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dana desa, dengan kerugian negara mencapai Rp 1,5 triliun.

Oleh karena itu, pengawasan dan transparansi penggunaan dana desa menjadi sangat penting untuk menjaga akuntabilitas dan efektivitas program ini. ***

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Share:

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.