Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Status Perangkat Desa Tahun 2024, Jadi ASN P3K atau PNS?

Pemerintah melalui Kemendagri secara tegas telah mengeluarkan kebijakan tentang status kepegawaian perangkat desa.

Disebutkan secara jelas bahwa status perangkat desa bukanlah sebagai PNS. Apabila diperhatikan secara detail memang ada beberapa kesamaan antara perangkat desa dengan pegawai berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam undang-undang ASN pasal 1 disebutkan bahwa ASN terdiri dari pegawai negeri sipil PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja P3K yang bekerja pada instansi pemerintah dimana perangkat desa juga bekerja dalam menjalankan tugas pada pemerintah Desa yang merupakan instansi dari pemerintah.

Baca Juga:  Ketentuan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Siapa Yang Mengeluarkan SK Perangkat Desa? Bupati atau Kades?

Pemerintah desa merupakan unit pemerintahan terkecil yang secara administratif berada langsung di bawah kecamatan sehingga mereka mempunyai kesamaan yaitu sama-sama bekerja pada instansi pemerintah.

Begitu pula tugas ASN dan perangkat desa sama-sama melaksanakan kewajiban yang berkaitan dengan pelayanan publik.

Baca Juga:  Perangkat Desa: Pengertian, Struktur serta Hak dan Kewajiban Terbaru

Dalam hal larangan sebagai pegawai pemerintah ada persamaan antara ASN dan perangkat desa bahwa keduanya sama-sama dilarang untuk menjadi pengurus suatu partai politik.

Tidak diperbolehkan terlibat dalam kampanye politik dan praktek-praktek politik lainnya.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3 4 5
Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.