Tugas Pokok, Fungsi Kepala Desa dan Perangkat Desa
waktu baca 7 menit
Kamis, 14 Des 2023 13:35 0 65 Redaksi
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN KEPALA DESA
Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai wewenang:
memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa;
memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
menetapkan Peraturan Desa;
menetapkan APB Desa;
membina kehidupan masyarakat Desa;
membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
membina dan meningkatkan perekonomian desa serta
mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar besarnya kemakmuran masyarakat desa
mengembangkan sumber pendapatan desa;
mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
mengembangkan kehidupan sosial masyarakat desa;
mengembangkan dan membina kebudayaan masyarakat desa;
memanfaatkan teknologi tepat guna;
mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
mengadakan kerjasama dengan pihak lain sesuai peraturan perundang-undangan;
mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai hak:
mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah serta mendapat jaminan kesehatan;
mendapatkan cuti;
mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada Perangkat Desa.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai kewajiban:
memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
mentaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, professional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme;
menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
menyelenggarakan administrasi pemerintahan Desa yang baik;
mengelola keuangan dan aset Desa;
melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
mengembangkan kehidupan sosial masyarakat desa;
mengembangkan dan membina kebudayaan masyarakat desa;
memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan diDesa;
mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
memberikan informasi kepada masyarakat Desa.
Dalam melaksanakan tugas, fungsi, kewenangan, hak dan kewajiban Kepala Desa wajib:
menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati;
menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhirmasa jabatan kepada Bupati;
memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa secara tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran; dan
memberikan dan/atau menyebarluaskan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIS DESA
Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
Melaksanakan buku administrasi desa sesuai dengan bidang tugas Sekretaris Desa atau sesuai dengan Keputusan Kepala Desa.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Pemerintah yang lebih tinggi
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN UMUM
Kepala urusan umum berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
Kepala urusan umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Untuk melaksanakan tugas kepala urusan umum mempunyai fungsi:
Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas;
Melaksanakan administrasi surat menyurat;
Melaksanakan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan desa;
Melaksanakan penataan administrasi Perangkat Desa;
Tidak ada komentar