Para pegawai negeri sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan pensiunan PNS dapat bernafas lega.
Pasalnya, kenaikan gaji mereka yang telah ditetapkan sejak awal tahun 2024 akan segera dibayarkan secara rapel pada bulan April 2024.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, yang mengatakan bahwa pemerintah telah menyelesaikan peraturan pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji tersebut.
PP tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 8 Januari 2024, dan akan segera diundangkan.
“Kenaikan gaji ASN 2024 tetap dibayarkan kenaikannya sesuai yang disampaikan Pak Presiden, kenaikannya 8 persen untuk ASN, TNI, Polri dan untuk pensiunan 12 persen,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTA, pada Selasa (2/1/2024).
Sri Mulyani menjelaskan bahwa kenaikan gaji tersebut akan dibayarkan secara rapel selama 3 bulan, yaitu Januari, Februari, dan Maret 2024.
Rapel tersebut akan dibayarkan pada bulan April 2024, bersamaan dengan gaji bulan tersebut.
“Kami akan bayar rapelnya di bulan April, karena kami harus menunggu PP-nya selesai, dan kami harus menunggu perhitungan dari BKN dan Kemenpan RB untuk menentukan besaran gaji masing-masing ASN, TNI, Polri dan pensiunan,” ujar Sri Mulyani.