Polemik mengenai status kepegawaian perangkat desa mulai menghangat, hal ini seiring dengan pengakuan pemerintah terhadap 2 jenis kepegawaian yang di akui pada tahun 2023, yakni PNS dan PPPK.
Sementara itu, beberapa waktu yang lalu ditjen bina pemerintahan desa kemendagri sempat memberi isyarat bahwa perangkat desa diusulkan masuk dalam kriteria PPPK.
Menurut Nur Rozuki S,Pd,D direktur Pusbimtek Parila, menilai Perangkat Desa yang ada sekarang ini sangat bisa mungkin diangkat menjadi ASN dalam kategori PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak.
Adapun Alasannya antara lain:
1. Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014, pasal 67 memperbolehkan Perangkat Desa dari ASN kategori PNS. Ini bisa menjadi pintu pertama dasar hukumnya.
Dalam P P no 43 Tahun 2014 tersebut berbunyi sebagai berikut.
Pasal 67.