Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

PPPK Untuk Perangkat Desa? Berikut Analisanya

Polemik mengenai status kepegawaian perangkat desa mulai menghangat, hal ini seiring dengan pengakuan pemerintah terhadap 2 jenis kepegawaian yang di akui pada tahun 2023, yakni PNS dan PPPK.

Sementara itu, beberapa waktu yang lalu ditjen bina pemerintahan desa kemendagri sempat memberi isyarat bahwa perangkat desa diusulkan masuk dalam kriteria PPPK.

Baca Juga:  Perbedaan PPPK dan PNS: Tugas, Gaji dan Tanggung Jawab

Menurut Nur Rozuki S,Pd,D direktur Pusbimtek Parila, menilai Perangkat Desa yang ada sekarang ini sangat bisa mungkin diangkat menjadi ASN dalam kategori PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak.

Baca Juga:  Kabar Gembira! Honorer Ini Bisa Jadi PNS Full Time, Simak Ketentuannya

Adapun Alasannya antara lain:

1. Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014, pasal 67 memperbolehkan Perangkat Desa dari ASN kategori PNS. Ini bisa menjadi pintu pertama dasar hukumnya.

Dalam P P no 43 Tahun 2014 tersebut berbunyi sebagai berikut.

Pasal 67.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3 4
Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.