Angka 1. Pegawai negeri sipil kabupaten atau kota setempat yang akan diangkat menjadi perangkat Desa, harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.
Angka 2. Dalam hal pegawai negeri sipil kabupaten/kota setempat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terpilih dan diangkat menjadi perangkat Desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi perangkat Desa tanpa kehilangan hak sebagai pegawai negeri sipil.
Alasan ke 2.
Dalam Lampiran Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 pasal 12, ayat 1, huruf c Tentang Anggaran Dasar KORPRI dijelaskan bahwa anggota KORPRI salah satunya adalah Aparat Pemerintah Desa. Ini bisa jadi pintu kedua dasar hukumnya.
Lampiran Kepres no 24 Tahun 2010 itu sendiri berbunyi sebagai berikut.
Pasal 12.
Keanggotaan Anggota KORPRI terdiri atas.