Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

PPPK Untuk Perangkat Desa? Berikut Analisanya

Angka 1.  Pegawai negeri sipil kabupaten atau kota setempat yang akan diangkat menjadi perangkat Desa, harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.

Angka 2. Dalam hal pegawai negeri sipil kabupaten/kota setempat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terpilih dan diangkat menjadi perangkat Desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi perangkat Desa tanpa kehilangan hak sebagai pegawai negeri sipil.

Baca Juga:  Kriteria Baru Pelamar PPPK Tahap Kedua Sesuai Kepmenpan RB No. 15/2025

Alasan ke 2.

Dalam Lampiran Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 pasal 12, ayat 1, huruf c Tentang Anggaran Dasar KORPRI dijelaskan bahwa anggota KORPRI salah satunya adalah Aparat Pemerintah Desa. Ini bisa jadi pintu kedua dasar hukumnya.

Baca Juga:  Nasib Tenaga Honorer Berubah, UU ASN No 20 Tahun 2023 Wajibkan Pemerintah Angkat Mereka sebagai PPPK Penuh Waktu

Lampiran Kepres no 24 Tahun 2010 itu sendiri berbunyi sebagai berikut.

Pasal 12.

Keanggotaan Anggota KORPRI terdiri atas.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3 4
Sebelumnya Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.