Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

PPPK Untuk Perangkat Desa? Berikut Analisanya

1. Anggota Biasa yaitu.

a. Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia.

b. Pegawai Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, Badan Hukum Milik Negara dan/atau Badan Hukum Pendidikan, Lembaga Penyiaran Publik Pusat dan Lembaga Penyiaran Publik Daerah, Badan Layanan Umum Pusat dan Badan Layanan Umum Daerah, Badan Otorita, dan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus.

c. Aparatur Pemerintah Desa dan/atau nama lain dari desa di wilayah tersebut.

Baca Juga:  KemenPANRB Serahkan Izin Formasi 40.541 Calon ASN ke Kemendikbudristek, Apa Kabar CPNS 2024? Bagaimana Dengan Honorer?

Perjuangan Perangkat Desa sekarang ini sangatlah tepat jika diarahkan pada amandemen terhadap Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. tepatnya pasal 1 angka 15 yang berbunyi, Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah, di amandemen menjadi “Instansi Pemerintah adalah instansi pusat, instansi daerah dan pemerintah desa”.

Baca Juga:  Menteri PANRB Soroti Kurangnya Formasi Auditor dalam Rekrutmen CASN 2024

Ingat, desa itu otonomi tingkat 3 dalam sistem tata pemerintahan di Indonesia. hal ini dapat merujuk pada penjelasan Undang-undang nomor 6 tahun 2014.

Dimana pada penjelasan umum tersebut disebutkan bahwa dalam sejarah pengaturan desa telah ditetapkan mulai dari Undang-undang nomor 22 tahun 1948 tentang pokok pemerintahan daerah, sampai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3 4
Sebelumnya Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.