1. Anggota Biasa yaitu.
a. Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia.
b. Pegawai Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, Badan Hukum Milik Negara dan/atau Badan Hukum Pendidikan, Lembaga Penyiaran Publik Pusat dan Lembaga Penyiaran Publik Daerah, Badan Layanan Umum Pusat dan Badan Layanan Umum Daerah, Badan Otorita, dan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus.
c. Aparatur Pemerintah Desa dan/atau nama lain dari desa di wilayah tersebut.
Perjuangan Perangkat Desa sekarang ini sangatlah tepat jika diarahkan pada amandemen terhadap Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. tepatnya pasal 1 angka 15 yang berbunyi, Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah, di amandemen menjadi “Instansi Pemerintah adalah instansi pusat, instansi daerah dan pemerintah desa”.
Ingat, desa itu otonomi tingkat 3 dalam sistem tata pemerintahan di Indonesia. hal ini dapat merujuk pada penjelasan Undang-undang nomor 6 tahun 2014.
Dimana pada penjelasan umum tersebut disebutkan bahwa dalam sejarah pengaturan desa telah ditetapkan mulai dari Undang-undang nomor 22 tahun 1948 tentang pokok pemerintahan daerah, sampai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.