Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

PPPK Untuk Perangkat Desa? Berikut Analisanya

Dengan landasan undang-undang diatas, Nur Rozuki S. Pd, menilai bahwa perangkat desa berhak diangkat menjadi aparatur sipil negara dalam kategori Pegawai Pemerintah dengan Kontrak kerja.

Tidak lupa direktur Pusbimtek Parila mengingatkan sekarang ini kembali ke perangkat desa, bisa memperjuangkan menjadi PPPK apa tidak?

Baca Juga:  Panduan Lengkap Mengecek Status Tenaga Honorer dalam Database BKN untuk Seleksi PPPK 2025
Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3 4
Sebelumnya
Share:

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.