Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Status Perangkat Desa akan Diusulkan Masuk dalam Kriteria PPPK, Berikut Informasi Lengkapnya

Kebijakan Status Kepegawaian Perangkat Desa: Antara Realitas dan Harapan

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), telah menegaskan kebijakan terkait status kepegawaian perangkat desa.

Kebijakan ini menegaskan bahwa perangkat desa tidak dianggap sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Namun, jika ditelaah lebih lanjut, terdapat beberapa persamaan antara perangkat desa dan pegawai yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga:  Aturan Baru! Segini Besaran Gaji Kades dan Perangkat Desa Tahun 2024

Berdasarkan Undang-Undang ASN pasal 1, ASN terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baik PNS maupun PPPK adalah pegawai yang bertugas di instansi pemerintah, termasuk perangkat desa yang menjalankan tugas di pemerintahan desa, unit pemerintahan terkecil yang administratifnya berada di bawah kecamatan.

Perangkat desa dan pegawai ASN memiliki kesamaan dalam hal bekerja pada instansi pemerintah dan melaksanakan kewajiban yang berkaitan dengan pelayanan publik.

Baca Juga:  Seleksi CASN: DPR, BKN dan MenPAN RB Sepakat Pengangkatan PPPK 2024 Gunakan Mekanisme Khusus

Selain itu, baik ASN maupun perangkat desa dilarang menjadi pengurus partai politik, terlibat dalam kampanye politik, dan praktik politik praktis lainnya.

Mereka juga memiliki kesamaan dalam sumber penghasilan gaji dan tunjangan, yang bersumber dari APBN dan APBD.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.