Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Status Perangkat Desa akan Diusulkan Masuk dalam Kriteria PPPK, Berikut Informasi Lengkapnya

Dengan adanya persamaan-persamaan ini, muncul argumen bahwa perangkat desa seharusnya dipertimbangkan untuk diangkat menjadi pegawai ASN, baik sebagai PNS maupun PPPK.

Diskusi tentang status kepegawaian perangkat desa semakin menghangat dengan rencana revisi UUD yang didukung oleh perangkat desa melalui Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI).

Baca Juga:  BKN Percepat Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2023, Ini Data Terbarunya

Pada tahun 2023, pemerintah mengakui dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK.

Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri memberikan isyarat bahwa perangkat desa diusulkan untuk masuk dalam kriteria PPPK.

Nana Wahyudi, analis kebijakan ahli madya subdit pengembangan kapasitas aparatur desa Dirjen Bina Pemdes Kemendagri, juga menekankan pentingnya kepastian status perangkat desa dan mengusulkan agar mereka diangkat sebagai ASN kategori PPPK.

Baca Juga:  Gaji Kepala Dusun Sesuai UU Terbaru 2024

Kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan dan belum ada keputusan final.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3
Sebelumnya Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.