Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Honorer Otomatis Diangkat PPPK di 2024, Ini Syaratnya!

Table of contents: [Hide] [Show]

    Namun, sistem penilaian bagi honorer akan berbeda, dengan hasil seleksi yang akan diurutkan berdasarkan peringkat, bukan passing grade.

    “Daerah tidak memiliki dana yang cukup untuk mengangkat semua honorer,” jelas Anas.

    Penyesuaian dengan Kemampuan Keuangan

    Penetapan honorer sebagai PPPK penuh waktu akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan instansi pemerintah masing-masing.

    Baca Juga:  Kabar Gembira Bagi Pensiunan: Dana Segar dan Bantuan Beasiswa dari Taspen

    Bagi instansi yang belum memiliki kemampuan keuangan, tenaga non-ASN akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu dan secara bertahap menjadi PPPK penuh waktu, sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan.

    Baca Juga:  Kado Spesial Presiden Jokowi Untuk Semua Pensiunan PNS di Pertengahan Agustus Tahun 2024, Akan Diumumkan Tanggal...

    Prinsip Pengangkatan

    Prinsip pengangkatan ini telah disepakati bersama, dengan tujuan agar tidak terjadi pengurangan penghasilan, PHK massal, atau penambahan beban anggaran.

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, tenaga honorer yang telah direkrut tidak boleh di-PHK.

    Follow Bungko News
    Follow Bungko News
    Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
    Klik Disini
    Halaman: 1 2 3 4
    Sebelumnya Selanjutnya
    Share:

    Tinggalkan Balasan

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.