SMP sederajat: golongan IV
SLTA/Diploma I/sederajat: golongan V
Diploma II: golongan VI
Diploma III: golongan VII
Sarjana/Diploma IV: golongan IX
Pascasarjana S2: golongan X
Pascasarjana S3: golongan XI
Guru yang berstatus PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja terbagi dalam 3 golongan. Yakni golongan IX, X, dan XI.
Golongan IX: Berstatus Ahli Pertama adalah guru yang memiliki gelar pendidikan minimal Diploma IV (D4) atau Sarjana (S1)
Golongan X: Berstatus Ahli Pertama adalah guru yang memiliki gelar Magister atau gelar pendidikan yang sejajar.
Golongan XI: Berstatus Ahli Muda adalah guru yang memiliki gelar Doktor atau gelar pendidikan yang sejajar.
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini