Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Ini Jadwal dan Besaran Gaji PPPK Terbaru, Khusus Guru Ada 8 Tunjangan Tambahan

SMP sederajat: golongan IV

SLTA/Diploma I/sederajat: golongan V

Diploma II: golongan VI

Diploma III: golongan VII

Sarjana/Diploma IV: golongan IX

Pascasarjana S2: golongan X

Pascasarjana S3: golongan XI

Guru yang berstatus PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja terbagi dalam 3 golongan. Yakni golongan IX, X, dan XI.

Baca Juga:  Benarkah Gaji Guru Akan Naik di Tahun 2025? Simak Penjelasan Lengkap dari Sri Mulyani di RAPBN 2025!

Golongan IX: Berstatus Ahli Pertama adalah guru yang memiliki gelar pendidikan minimal Diploma IV (D4) atau Sarjana (S1)

Golongan X: Berstatus Ahli Pertama adalah guru yang memiliki gelar Magister atau gelar pendidikan yang sejajar.

Baca Juga:  Viral! Jadwal dan Besaran Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Program Presiden Terpilih

Golongan XI: Berstatus Ahli Muda adalah guru yang memiliki gelar Doktor atau gelar pendidikan yang sejajar.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3 4 5 6 7 8 9
Sebelumnya Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.