Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Ini Jadwal dan Besaran Gaji PPPK Terbaru, Khusus Guru Ada 8 Tunjangan Tambahan

Golongan XV: Rp3.803.500 – Rp6.246.900

Golongan XVI: Rp3.964.500 – Rp6.511.100

Golongan XVII: Rp4.132.200 – Rp6.786.500

Tunjangan PPPK Guru

Khusus untuk PPPK guru, total ada 8 tunjangan yang diterima selain gaji pokok. Berikut ini 8 tunjangan yang diterima PPPK guru selain gaji pokok:

  1. Tunjangan Suami/Istri
Baca Juga:  Honorer Bersorak! Jalan Menuju PPPK 2024 Dibuka Lebar

Tunjangan ini diberikan kepada PPPK guru yang telah menikah. Besaran tunjangan ini setara dengan 10 persen dari gaji pokok.

  1. Tunjangan Anak

Tunjangan ini diberikan kepada PPPK guru yang memiliki anak dengan batasan maksimal dua anak dengan besaran 2 persen dari gaji pokok per anak.

  1. Tunjangan Pangan
Baca Juga:  Tak Hanya Gaji, Berikut Ini Tunjangan yang Akan Didapatkan PPPK 2024

Bagi PPPK guru yang belum menikah, tunjangan ini setara dengan 10 kilogram beras.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3 4 5 6 7 8 9
Sebelumnya Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.