Sementara bagi yang sudah menikah dan berkeluarga, tunjangan beras mencapai 30 kilogram.
Tunjangan pangan ini diberikan dalam bentuk uang sesuai dengan harga beras di provinsi masing-masing.
- Tunjangan Hari Raya (THR)
Diberikan setiap tahun saat perayaan Hari Besar Keagamaan dengan besaran 1 kali gaji pokok dan 50 persen tunjangan.
Dihitung dari tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.
- Tunjangan Jabatan Fungsional
Besarannya diatur dalam Perpres Nomor 72 Tahun 2013, berkisar antara Rp500.000 hingga Rp1.000.000 tergantung pada jenjang jabatan.
- Tunjangan Sertifikasi
Besaran gaji guru PPPK yang sudah sertifikasi berbeda tergantung pada jenis sertifikasi yang dimiliki.
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini