PPPK Golongan XIII dengan gaji dikisaran Rp3.781.188 sampai dengan Rp6.210.108
PPPK Golongan XIV dengan gaji dikisaran Rp3.941.136 sampai dengan Rp6.472.764
PPPK Golongan XV dengan gaji dikisaran Rp4.107.780 sampai dengan Rp6.746.652
PPPK Golongan XVI dengan gaji dikisaran Rp4.281.660 sampai dengan Rp7.031.988
PPPK Golongan XVII dengan gaji dikisaran Rp4.462.776 sampai dengan Rp7.329.420
Tunjangan PPPK 2024
Dilansir dari TribunPriangan, pemerintah juga menjanjikan beberapa tunjangan lainnya bagi PPPK to tahun 2024 ini.
Tunjangan tersebut berupa tunjangan dan fasilitas dari fasilitas jabatan dan atau tunjangan dari fasilitas individu.
Selain itu, PPPK juga akan mendapatkan jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, hingga jaminan hari tua.
Selanjutnya Lingkungan kerja (Fisik dan Non Fisik), Pengembangan diri (pengembangan talenta dan karier; dan/atau pengembangan kompetensi) hingga Bantuan hukum (Litigasi dan Non-Litigasi).
Hak dan Kewajiban PNS dan PPPK Sesuai UU ASN No 20 2023
Melansir TribunPriangan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Undang-Undang tersebut mengatur tentang profesi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), termasuk hak dan kewajibannya.
Nantinya, seperti dilansir seperti dilansir Kompas.com di artikel berjudul “Hak dan Kewajiban PNS dan PPPK Sesuai UU ASN No 20 2023”, UU No 20 Tahun 2023 akan menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu UU Nomor 5 Tahun 2014. UU No 20 Tahun 2023 berlaku terhitung sejak diundangkan, yaitu pada 31 Oktober 2023.
Hak dan kewajiban ASN
Mengacu UU No 20 Tahun 2023, ASN adalah profesi bagi PNS dan PPPK yang bekerja di instansi pemerintah.