Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Perbedaan PNS dan PPPK: Gaji, Status, Karir, Hingga Masa Kerja

Table of contents: [Hide] [Show]

Dalam proses penerimaan aparatur sipil negara (ASN), penting bagi para pelamar untuk memahami perbedaan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Meskipun keduanya bekerja dalam instansi yang sama, terdapat perbedaan signifikan dalam status, gaji, dan tunjangan yang diberikan oleh pemerintah.

Baca Juga:  INFORMASI SKEMA PEMBERIAN TUNJANGAN TAMBAHAN SERTA THR DAN GAJI KE-13 BAGI ASN DAN GURU 2025

1. Status PNS dan PPPK

Berdasarkan Undang-undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, PPPK diberikan fleksibilitas untuk mengisi posisi manajerial maupun non-manajerial.

Namun, pengisian posisi oleh PPPK baru akan dilakukan setelah prioritas diberikan kepada ASN.

Penentuan kelayakan PPPK atau ASN dalam mengisi jabatan ini ditentukan oleh komite talent management di masing-masing instansi.

Baca Juga:  Peserta Prioritas (P1-P4) Belum Terakomodasi dalam PPPK 2024? Apakah di 2025? Begini Penjelasan Dirjen Nunuk

Perbedaan status hukum antara ASN dan PPPK juga cukup jelas.

ASN merupakan pegawai tetap yang bekerja setiap hari, sedangkan PPPK memiliki fleksibilitas dalam penyesuaian jam kerja sesuai dengan kebutuhan instansi.

2. Masa Kerja ASN dan PPPK

UU No. 20 Tahun 2023 juga mempercepat optimalisasi ASN dan PPPK.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3 4 5 6 7
Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.