Table of contents:
ASN diizinkan bekerja hingga usia 58 tahun untuk Pejabat Administrasi dan 60 tahun untuk Pejabat Pimpinan Tinggi.
Sementara itu, PPPK bekerja berdasarkan kontrak yang dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan penilaian kinerja.
3. Gaji dan Hak ASN dan PPPK
Regulasi terbaru memberikan kesetaraan hak dan jaminan hari tua bagi PPPK, mirip dengan yang diterima oleh ASN.
Pemerintah berkomitmen untuk memberikan gaji, fasilitas, pengembangan diri, dan jaminan sosial bagi PPPK.
Gaji PPPK
Berikut adalah rentang gaji PPPK berdasarkan golongan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020:
Gaji PPPK Berdasarkan Golongan
Gaji PPPK golongan I Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
Gaji PPPK golongan II Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
Gaji PPPK golongan III Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini