Tidak akan ada lagi penerimaan tenaga honorer, namun mereka memiliki kesempatan untuk menjadi ASN melalui proses rekrutmen CASN 2024.
Transisi ke PPPK ini bertujuan untuk mengevaluasi kemampuan dan kualitas setiap pegawai.
Keputusan untuk menetapkan honorer menjadi PPPK akan dibuat dengan mempertimbangkan kondisi keuangan dari setiap instansi pemerintah.
Sebelumnya terdapat peluasan mekanisme terhadap PPPK, di mana hak nya hampir setara seperti PNS.
Prinsipnya, selama proses penataan honorer sampai batas Desember 2024 nanti, tidak akan ada yang namanya PHK massal.
Pendapatan honorer juga dipastikan masih akan tetap sama dan tidak akan dikurangi atau bahkan ada penambahan beban anggaran.
MenPAN RB mengungkapkan bahwa 100 persen formasi PPPK ini akan dibuka untuk honorer, yang nantinya diangkat jadi ASN.
Saat ini pemerintah daerah dilarang untuk membuka lowongan kerja atau rekrutmen baru bagi honorer.