Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Solusi MenPAN RB Jamin Nasib Tenaga Honorer Jika Gagal Menjadi PPPK

Dalam Surat Edaran itu, lebih jauh dijelaskan bahwa PPK dan pejabat terkait tidak diperkenankan untuk merekrut tenaga honorer sebagai pengisi posisi PNS atau posisi kehormatan lain.

Langkah ini memastikan bahwa peluang bagi mereka yang masih berada dalam sistem kehormatan tetap terjaga, sehingga menciptakan proses yang adil dan transparan.

Untuk mengantisipasi nasib calon PPPK yang gagal, pemerintah bersiap melakukan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CASN) pada tahun 2024.

Baca Juga:  PPPK Untuk Perangkat Desa? Berikut Analisanya

Khususnya, 80% dari posisi yang tersedia diperuntukkan bagi mantan THK II, dan pekerja honorer yang tidak lulus pada lamaran PPPK sebelumnya.

Terbukti bahwa pemerintah berkomitmen untuk menjamin kesejahteraan dan prospek masa depan para pekerja honorer, dengan mengambil langkah-langkah penting untuk memasukkan mereka ke dalam sistem pegawai negeri.

Baca Juga:  Terungkap! 4 Kesimpulan Penting Rapat DPD RI dengan Menpan RB dan BKN: Apa Dampaknya bagi ASN dan Tenaga Honorer?

Penekanan pada pemeliharaan tingkat pendapatan saat ini selama masa transisi dan perekrutan CASN mendatang menandakan dedikasi terhadap inklusivitas dan keadilan.

Kesimpulannya, langkah proaktif pemerintah Indonesia dalam mengatasi tantangan yang dihadapi para pekerja honorer menunjukkan komitmen untuk membangun sistem pegawai negeri sipil yang adil dan inklusif.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3
Sebelumnya Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.