Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, setelah pelaksanaan pileg dan pilpres pada tanggal 14 Februari 2024. Tahapan pilkada 2024 diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Tahapan pilkada 2024 mencakup beberapa proses penting, mulai dari pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan, pendaftaran dan verifikasi pasangan calon, hingga penetapan pasangan calon terpilih.
Pilkada 2024 menjadi ajang penting bagi rakyat Indonesia untuk mengambil bagian dalam proses demokrasi. Partisipasi yang aktif dari masyarakat diharapkan dapat menghasilkan pemimpin yang berkualitas dan bertanggung jawab. Melalui tahapan pilkada, demokrasi lokal akan terus berjalan dan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menentukan nasib daerahnya sendiri.
Berikut ini adalah jadwal tahapan pilkada 2024, berdasarkan rancangan yang dilansir dari SINDOnews:
- 5 Mei – 19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan
- 27 Agustus – 21 September 2024: Pendaftaran dan verifikasi pasangan calon
- 22 September 2024: Penetapan pasangan calon
- 23 September 2024: Pengundian dan pengumuman nomor urut
- 24 September – 25 November 2024: Masa kampanye
- 26 November 2024: Masa tenang
- 27 November 2024: Pemungutan dan penghitungan suara
- 28 November – 20 Desember 2024: Rekapitulasi hasil perhitungan suara
- 21 Desember 2024: Penetapan pasangan calon terpilih
Sumber: detikNews, Tempo.co, SINDOnews