Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tenaga Honorer Akan Dihapus Tahun 2024, Ini Syarat untuk Bisa Jadi PPPK

Tenaga honorer atau non-ASN di pemerintah akan dihapus pada Desember 2024, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Hal ini bertujuan untuk menata dan mengoptimalkan sumber daya manusia di sektor publik.

Namun, tenaga honorer tidak perlu khawatir, karena mereka masih berkesempatan untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh waktu atau paruh waktu.

Baca Juga:  Hampir Rampung, UU ASN No 20 Tahun 2023 dan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer

PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.

Untuk bisa menjadi PPPK, tenaga honorer harus memenuhi syarat-syarat tertentu, antara lain:

Baca Juga:  Kesejahteraan Honorer Naik! Dua Tunjangan Baru Siap Cair di 2025

– Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar

– Memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar

– Lulus seleksi yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah

– Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.