Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

BLT Dana Desa 2024: Kriteria, Besaran dan Sanksi

Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa merupakan program yang diinisiasi oleh pemerintah untuk membantu masyarakat di daerah pedesaan.

Tahun 2024, program ini kembali diluncurkan dengan berbagai kriteria yang harus dipenuhi oleh penerima, besaran yang akan diterima, serta sanksi bagi yang melanggar ketentuan.

Kriteria Penerima BLT Dana Desa

Penerima BLT Dana Desa ditentukan berdasarkan kriteria yang diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 13 Tahun 2023. Kriteria tersebut meliputi:

Baca Juga:  NIK KTP Kamu Dapat Bansos BLT Dana Desa, PKH, BPNT & PIP Desember 2024? Cek Di Sini!

– Keluarga miskin yang tinggal di desa bersangkutan.

– Keluarga miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 dalam Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE).

– Jika tidak ada penduduk miskin di desa yang masuk dalam keluarga desil 1, maka KPM dari keluarga desil 2 hingga desil 4 dalam P3KE dapat ditetapkan.

Baca Juga:  PRAKERJA GELOMBANG 71! CARA CEPAT BELI PELATIHAN PRAKERJA 2024 + DAPAT UANG TAMBAHAN HINGGA RP1.050.000

– Penduduk desa yang kehilangan mata pencaharian, memiliki anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis/difabel, tidak menerima bantuan sosial PKH, atau dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

Besaran BLT Dana Desa

Besaran bantuan yang diterima setiap keluarga penerima manfaat (KPM) adalah Rp300.000 per bulan.

Total BLT yang diterima per tahun adalah Rp3,6 juta.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.