DPR dan pemerintah sendiri memang mengusulkan opsi ini, agar tidak ada PHK massal dan pengurangan pendapatan untuk tenaga honorer.
Sebelumnya, MenPAN-RB Azwar Anas juga telah memastikan bahwa tenaga honorer akan diangkat otomatis menjadi PPPK tanpa harus mengikuti tes.
“Yang terpenting dari segala penting adalah data. Kita (BKN) bekerja berdasarkan data,” kata Kepala Pusat Perencanaan Kebutuhan ASN BKN Aidu Tauhid.
Dia menjelaskan, saat ini data 2,3 juta honorer masih sedang dan terus diolah. Setelah pendataan, akan dilakukan penataan berdasarkan empat prinsip, yaitu: sesuai kebutuhan program, sesuai kualifikasi, sesuai kompetensi, dan sesuai kinerja.
Adapun skema pengangkatan honorer menjadi PPPK akan dibedakan menjadi dua kategori, yaitu PPPK Penuh Waktu dan PPPK Part Time.
PPPK Penuh Waktu adalah PPPK yang bekerja penuh waktu dengan gaji dan tunjangan yang sama dengan PNS. PPPK Part Time adalah PPPK yang bekerja paruh waktu dengan gaji dan tunjangan yang disesuaikan dengan jam kerja.