Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Honorer Siap Diangkat Jadi PPPK? PP Turunan UU ASN Paling Lambat April, Begini Skema Pengangkatannya

Pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengikuti pelantikan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. istimewa

Untuk menjadi PPPK Penuh Waktu, honorer harus memenuhi sejumlah syarat, antara lain: memiliki masa kerja minimal 5 tahun, berusia maksimal 35 tahun, memiliki kualifikasi pendidikan minimal SMA/sederajat, memiliki kompetensi sesuai jabatan, dan memiliki kinerja yang baik.

Baca Juga:  Kementerian PANRB Serahkan Izin Formasi CPNS dan PPPK 2024 di Kemendikbudristek

Sementara itu, untuk menjadi PPPK Part Time, honorer harus memenuhi syarat-syarat berikut:

– memiliki masa kerja minimal 3 tahun

– berusia maksimal 40 tahun

– memiliki kualifikasi pendidikan minimal SMP/sederajat

– memiliki kompetensi sesuai jabatan, dan

Baca Juga:  Inilah 3 Alasan Perangkat Desa Berpotensi Diangkat sebagai ASN Menurut UU? Simak Penjelasannya

– memiliki kinerja yang baik.

Pengangkatan honorer menjadi PPPK diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kinerja mereka dalam melayani masyarakat.

Selain itu, pengangkatan honorer juga dianggap sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan atas pengabdian mereka selama ini.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3 4
Sebelumnya Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.