Untuk menjadi PPPK Penuh Waktu, honorer harus memenuhi sejumlah syarat, antara lain: memiliki masa kerja minimal 5 tahun, berusia maksimal 35 tahun, memiliki kualifikasi pendidikan minimal SMA/sederajat, memiliki kompetensi sesuai jabatan, dan memiliki kinerja yang baik.
Sementara itu, untuk menjadi PPPK Part Time, honorer harus memenuhi syarat-syarat berikut:
– memiliki masa kerja minimal 3 tahun
– berusia maksimal 40 tahun
– memiliki kualifikasi pendidikan minimal SMP/sederajat
– memiliki kompetensi sesuai jabatan, dan
– memiliki kinerja yang baik.
Pengangkatan honorer menjadi PPPK diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kinerja mereka dalam melayani masyarakat.
Selain itu, pengangkatan honorer juga dianggap sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan atas pengabdian mereka selama ini.