Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Dedi Iskandar: Perangkat Desa Perlu Kejelasan Status, Bukan Sekadar Honor

NASIONAL — Anggota DPD RI, Dedi Iskandar Batubara, mengatakan bahwa perangkat desa perlu mendapatkan kejelasan status sebagai bagian dari struktur pemerintahan yang paling rendah.

Hal ini penting agar mereka bisa bekerja secara maksimal, dengan jaminan kepastian hak yang diterima.

Dedi Iskandar Batubara menyampaikan hal ini saat menerima audiensi sejumlah perangkat desa di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, pada Sabtu (27/1/2024).

Baca Juga:  Desa Wajib Tau! Beberapa Point Penting pada UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa

Ia berjanji akan ikut memperjuangkan usulan dan aspirasi dari para perangkat desa, terkait dengan kejelasan status mereka yang nantinya harus tertuang dalam pasal-pasal pada Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa.

“Kita tahu, para perangkat desa ini kerjanya bisa 24 jam. Tetapi dengan status mereka yang tidak diatur jelas oleh Undang-undang, ini tentu menjadi beban dan tugas bagi kita semua. Bagaimana kita berharap banyak kepada mereka, sementara status mereka belum diatur dengan jelas,” ujar Dedi Iskandar Batubara, yang juga Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI.

Baca Juga:  ALHAMDULILLAH! DPR RI Resmi Mengesahkan Revisi UU Desa: Jabatan Kepala Desa Diperpanjang, Cek Juga Besaran Gaji Kepala Desa Terbaru
Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.