Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Dedi Iskandar: Perangkat Desa Perlu Kejelasan Status, Bukan Sekadar Honor

Menurut Dedi, revisi Undang-Undang tentang Desa menjadi sangat strategis, karena sebelumnya tidak memperjelas status perangkat desa, apakah mereka PNS, PPPK, atau honor.

Dengan revisi ini, tidak hanya masa jabatan kepala desa yang dipertimbangkan, tetapi juga status perangkat desa seperti Sekretaris Desa, Kepala Seksi, dan Kepala Dusun.

Baca Juga:  Perubahan Status Perangkat Desa Setelah Revisi UU Desa 2024, Apa yang Berubah?

Dedi Iskandar Batubara, yang juga Calon DPD RI dapil Sumatera Utara Nomor urut 7, mengatakan bahwa ia akan mendorong usulan dan aspirasi dari para perangkat desa agar bisa disampaikan ke pemerintah pusat.

Baca Juga:  3 Poin Kontroversial Terkait Revisi UU Desa: Jabatan Kades 9 Tahun, Hingga Dana Desa Rp2 Miliar

Ia berharap, dengan adanya kejelasan status, perangkat desa bisa lebih bersemangat dan profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan publik. (***)

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share:

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.